KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang baru saja meresmikan Karawang Kuliner Malam pada Selasa, 31 Desember 2024. Namun, belum genap seminggu berjalan, sejumlah pengunjung mengeluhkan tarif parkir yang dinilai terlalu mahal.
Karawang Kuliner Malam yang berlokasi strategis di halaman Klenteng Bio Kwan Tee Koen, Jalan Ir. H. Djuanda, Karawang, menjadi daya tarik baru bagi masyarakat. Lokasinya yang berada di pusat kota dan dilengkapi puluhan tenant makanan menarik banyak pengunjung.

Baca juga: Warga Karawang Kritik Sistem e-Court Mahkamah Agung Gegara Amar Putusan Mendadak Berubah
Iffah (17), salah satu pengunjung, mengaku senang dengan suasana Karawang Kuliner Malam. Menurutnya, tempat ini ramai, estetik dengan hiasan lampu-lampu, serta menghadirkan berbagai pilihan kuliner. Namun, ia menyayangkan tarif parkir yang dibebankan sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua.
“Seru karena tempatnya ramai, estetik juga ada lampu-lampunya, tapi parkirnya kok mahal. Biasanya parkir itu kan Rp2.000 – Rp3.000,” keluhnya pada Senin, 6 Januari 2025.
Keluhan serupa juga ramai di media sosial. Akun-akun Instagram yang membahas tarif parkir menyebut nominal tersebut melanggar aturan.
“Menurut Pemda Karawang, tarif parkir sepeda motor itu Rp1.000 dan mobil Rp2.000, CMIIW ya,” tulis warganet @_019ko.
Warganet lainnya, Dani Fatoni Ilham, berharap pemerintah segera melakukan penyelidikan. Ia khawatir adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu.
“Harus diselidiki ini sih, kadang tukang parkir juga bayar retribusi lagi ke oknum,” ujarnya.
Dishub Karawang Tindak Lanjuti
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Nura, menegaskan bahwa tarif parkir sebesar Rp5.000 melanggar Peraturan Daerah (Perda). Pihaknya akan segera menelusuri laporan ini.
“Kami tidak tahu dan tidak pernah menginstruksikan petugas parkir untuk menetapkan tarif sebesar Rp5.000 per kendaraan. Itu jelas melanggar ketentuan Perda,” kata Nura.
Baca juga: Warga Keluhkan Pelayanan RSUD Karawang, Humas: Kami Tidak Pernah Diskriminasi Pengguna BPJS
Menurut Perda, tarif parkir kendaraan roda dua adalah Rp1.000, sementara kendaraan roda empat Rp2.000.
“Kami sudah meminta staf untuk langsung mengecek kebenaran di lapangan. Jika terbukti, petugas parkir akan diberikan pembinaan, karena tidak ada sanksi hukum dalam aturan ini,” pungkasnya. (*)














