Beranda Nasional Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Edaran Libur Sekolah di Bulan Ramadhan

Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Edaran Libur Sekolah di Bulan Ramadhan

50
Ilustrasi (Foto: Ist)

JAKARTA- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan surat edaran libur sekolah di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,” demikian dikutip dari SKB tersebut seperti dilansir dari CNN Indonesia

Baca juga: PMII Karawang Minta Aep-Maslani Selesaikan Persoalan Pendidikan dan Gelandangan

Kemudian, para siswa kembali mengikuti pembelajaran Ramadhan di sekolah pada 6-25 Maret 2025.

“Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” demikian tertulis di edaran itu.