Beranda Headline Pastikan Migor Sesuai HET, Bupati Bersama Kapolres Sidak Pasar Tradisional di...

Pastikan Migor Sesuai HET, Bupati Bersama Kapolres Sidak Pasar Tradisional di Karawang

135

KARAWANG – Forkopimda Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Karawang, Selasa (24/5).

Sidak tersebut guna memastikan harga minyak goreng curah sesuai HET (harga eceran tertinggi) di angka Rp14 ribu.

Dalam kesempatan itu, agen dan pedagang rupanya masih menjual harga di atas HET, yakni di kisaran Rp16 ribu sampai Rp18 ribu per liter.

Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, KPUD Sambangi DPD NasDem Karawang

“Tadi variatif ada yang angkanya Rp16.500, ada yang Rp18.000. Ternyata mereka mengambil minggu lalu, jadi masih stok lama,” kata Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana usai sidak di pasar Johar.

“Tapi harapannya untuk agen besar ini gak ada kompromi. Mau stok lama harganya tetap ikut yang sekarang,” sambungnya.

Dijelaskannya, sesuai arahan Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan, pasokan minyak curah di Jabar sudah surplus. Karenanya, jangan sampai ada lagi yang menjual minyak goreng curah melebihi HET.

Baca Juga: Kapolres Karawang Sidak Distributor Minyak Goreng, Ini Temuannya

“Dari mulai distributor, agen hingga ke pengecer, sudah mendapatkan keuntungan seribu rupiah per liter,” tambahnya

“HET itu semua agen sudah dapat keuntungan normal, harapannya mereka menjual ke pengecer dalam koridor normal. Jadi kalau ada yang denger harga Rp18 ribu itu pasti ada yang nakal,” tegas dia.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menegaskan, pihaknya akan membuat tim khusus untuk mengawasi harga sesuai HET yang ditetapkan.

Baca Juga: Anggota DPRD Karawang Fraksi Golkar Gelar Reses di Desa Karanganyar

“Kita akan bentuk tim khusus yang mengawasi sampai ke masyarakat berapa harganya. Kalau ada yang tidak sesuai akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Aldi.

Ia mengimbau jika masyarakat mengetahui ada pedagang yag menjual harga di atas HET segera melapor ke Lapor pak Kapolres.

“Intinya masyarakat Karawang apabila ada harga yang melebihi HET bisa melapor ke Tanggap Karawang dan Lapor Pak Kapolres,” jelas Aldi. (kii/ddi)