Beranda Headline Parah! Marbot di Karawang Diduga Cabuli 2 Orang Bocah

Parah! Marbot di Karawang Diduga Cabuli 2 Orang Bocah

36
ilustrasi
ilustrasi

KARAWANG – Seorang marbot berinisial EA (30) asal Kecamatan Majalaya Karawang mencabuli 2 anak bawah umur yang sedang bermain di mesjid.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo menyampaikan, kronologi terjadi pada Januari 2024. Awalnya ada 2 orang anak yang sedang bermain di mesjid.

Melihat 2 anak yang sedang bermain, pelaku (marbot) mulai beraksi dengan modus memanggil dan mengimingi sebuah permen.

Baca juga: Sempat Melawan, Eksekutor Pembunuh Karyawan Toyota Karawang Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

“Saat itu 2 anak dipanggil marbot, saat anak-anak tersebut datang, kedua anak langsung dipeluk oleh marbot dan dia melakukan perbuatan tidak senonoh seperti mencium pipi dan memegang-megang alat kelamin kedua anak tersebut,” ujarnya pada Selasa, 23 Januari 2024.

Kemudian tindakan ini dilaporkan oleh saudara Alfian pada 11 Januari 2024, dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Karawang dibantu oleh tim Sanggabuana.

“Alhamdulillah Diamankan 1 pelaku, korbannya mawar dan melati (nama samaran),” paparnya.

Prasetyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berstatus duda beranak 3 dan sudah berpisah dengan istrinya sejak 3 tahun yang lalu.

Baca juga: Blak-Blakan! Eksekutor Pembunuh Karyawan Toyota Karawang Ngaku Menyesal

“Pengakuan pelaku hanya iseng,” terangnya.

Dari kejadian ini kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong sweater berwarna merah bertuliskan mixue, 1 potong celana panjang berwarna merah, 1 potong kerudung berwarna krem dan 1 potong celana dalam berwarna pink.

“Kedua korban menyampaikan kejadian ke ortu sehingga ortu langsung menindak dan akhirnya dilaporkan ke polisi,” jelasnya.

“Kondisi korban saat ini sedang labil dari yang sebelumnya trauma parah,” tambahnya.

Atas hal ini pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda 5 milyar,” pungkasnya.