Beranda News Pajak Sawah di Karawang Gratis Hingga 3 Hektare, Berikut Persyaratannya

Pajak Sawah di Karawang Gratis Hingga 3 Hektare, Berikut Persyaratannya

28
Pajak sawah
Ilustrasi Sawah Karawang (Foto: Istimewa/net.)

KARAWANG – Ada kabar baik bagi para petani! Pemerintah Daerah Karawang telah memperluas kebijakan penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak sawah hingga 3 hektare.

Kebijakan ini telah resmi ditetapkan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.

Baca juga: Pemerintah Karawang Perluas Penggratisan PBB-P2 Hingga 3 Hektare untuk Sawah

Petani pemilik sawah yang ingin mendapatkan program pajak gratis ini dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif. Berikut adalah persyaratan yang harus dilampirkan:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Kabupaten Karawang;
  2. Dokumen asli SPPT tahun berjalan;
  3. Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain);
  4. Fotokopi bukti kepemilikan atau peralihan hak;
  5. Surat keterangan ahli waris (jika wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris);
  6. Surat pernyataan permohonan yang diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah/Kepala Desa, serta Camat setempat;
  7. Foto terbaru objek pajak sawah yang diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah/Kepala Desa, serta Camat setempat.

Baca juga: Sekolah Bantah Adanya Praktik Jual Beli Buku, Korlas Dituding Inisiator Pembelian

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban para petani di Kabupaten Karawang dan mendukung produktivitas pertanian di daerah tersebut.(*)