
Namun, sepanjang berziarah kubur ke kuburan orang non-Muslim dilakukan untuk mengingatkan kita akan kematian dan alam akhirat atau i’tibar (pelajaran) dan peringatan kepada kita akan kematian.
Jika menziarahi kuburan orang yang non-Muslim saja diperbolehkan, maka logikanya adalah menziarahinya ketika masih hidup itu lebih utama (awla). Inilah yang kemudian ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim-nya.
“Jika boleh menziarahi mereka (non-Muslim) setelah meninggal dunia, maka menziarahi mereka ketika masih hidup itu lebih utama.” (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Syarhun Nawawi ala Shahihi Muslim, Beirut-Daru Ihya’it Turats al-Arabi, cet ke-II, 1392 H, juz, VIII, h. 45)
Baca Juga: Simak! Ini Dampak Sering Masturbasi, Bisa Berakibat Fatal
Maka dapat di petik hikmah bahwa perbedaan keyakinan bukan halangan untuk kita membangun tali silaturahmi, karena sesungguhnya perbedaan itu Rahmat. Boleh saja berbeda agama tapi saudara sesama manusia atau kemanusiaan (al-ukhuwwah al-basyariyyah).












