Beranda Hukrim Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Oknum Aparat Desa di Karawang Dibekuk Polisi

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Oknum Aparat Desa di Karawang Dibekuk Polisi

28
Terduga pelaku RU yang juga oknum perangkat desa di Karawang (Foto: Ist)

KARAWANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan diduga oknum aparat desa menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Karawang.

Pelaku berinisial RU alias Rous (48) yang merupakan seorang oknum aparatur desa di Kabupaten Karawang ini terpaksa diamankan petugas kepolisian akibat akan mengedarkan barang haramnya itu di penghujung tahun 2024 ini.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Solikhin di dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media di Kabupaten Karawang, Selasa (31/12/2024) siang.

Baca juga: Hari Ini, Pemerintah Resmi Berikan Diskon 50% Bagi Pelanggan PLN, Ini Rinciannya

IPDA Solikhin mengatakan, Kegiatan tersebut dalam rangka operasi Lilin Lodaya 2024 menjelang pergantian tahun Baru, bahwa penangkapan tersangka ini merukapan salah satu hasil pengungkapan jajarannya yang dilakukan oleh Tim Sanggabuana Unit Idik II Sat Res Narkoba Polres Karawang di dalam keseriusannya memberantas peredaran narkotika berbagai jenis dipenghujung Tahun 2024, utamanya menjelang malam pergantian Tahun Baru 2025.

“Ya betul, bahwasannya petugas kami dari Unit Idik II Sat Resnarkoba Polres Karawang telah berhasil mengamankan seorang oknum aparatur desa yang diduga kuat ‘nyambi’ sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial RU alias Rous (48) ini ditangkap di kediaman pribadinya yang ada di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang pada tanggal 5 Desember 2024 kemarin,” ungkap IPDA Solikhin.

Terduga pelaku RU yang juga oknum perangkat desa di Karawang (Foto: Ist)

Dari hasil penggerebegan dan penggeledahan di rumah tersangka, kata dia, selain alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka untuk mengedarkan barang haramnya ini petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa puluhan bungkus narkotika jenis sabu yang akan diedarkannya jelang tahun baru 2025 ini.

“Saat penggerebegan petugas di kediamannya, tersangka kedapatan sedang mengemas barang haram yang akan diedarkannya itu ke dalam sejumlah bungkusan plastik klip bening berwarna putih. Jadi ada sebanyak 17 bungkus sedotan berwarna hitam, 9 bungkus sedotan warna putih, dan 4 bungkus sedotan warna putih berisikan plastik klip bening yang di isi kristal putih jenis sabu-sabu dengan total berat brutto sebanyak 23,1 gram,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari petugas kepolisian, lanjut IPDA Solikhin menyebutkan, bahwa tersangka ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabunya itu dari seorang temannya yang berinisial GR (belum tertangkap) yang kini tengah dalam buruan petugas.

Baca juga: Resmi Dibentuk, Jurnalis Televisi Karawang Siap Jadi Wadah Pemersatu

“Profesi tersangka yang merupakan seorang oknum aparatur desa disalah satu desa yang ada di Kecamatan Kotabaru ini memang cukup dikenal sebagai sosok tokoh pemuda yang sangat begitu aktif bermasyarakat, dan tersangka juga mengakui pernah menjadi pengurus disalah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Karawang,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata IPDA Solikhin melanjutkan, tersangka beserta sejumlah barang buktinya itu langsung dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini masih mendekam dibalik jeruji besi penjara dan masih terus dilakukan pengembangan oleh petugas di lapangan guna memburu pengedar lainnya hingga bandarnya yang menjadi pemasok barang haram tersebut,” tandasnya. ***