KARAWANG – Sebanyak 126 warga Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan belum mendapatkan hak kompensasi tahap kedua akibat dari dampak oill spill atau tumpahan minyak Pertamina di lautan Karawang.
Angka diatas masih akan terus bertambah seiring masih adanya beberapa warga Desa Muara yang tengah mengumpulkan kelengkapan data susulan seperti fotocopy KTP, KK, nomor rekening sebagai persyaratan penerima bantuan kompensasi tahap kedua.
Bahkan ada juga warga Desa Muara yang melampirkan surat pengaduan yang isinya meminta rapat gabungan Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang untuk membantu menyelesaikan pembayaran kompensasi tahap kedua tersebut.
Seorang petani tambak yang bernama Rudi, mengungkapkan bahwa dirinya bersama para petani tambak lainnya dan nelayan belum mendapatkan dana kompensasi tahap kedua.
Baca Juga: DPRD Karawang Segera Bahas Kompensasi Oil Spill Bersama Pertamina
“Memang dana kompensasi tahap pertama kami semua sudah dapat sebesar Rp 1,8 juta,” ucap warga Tanjung Jaya, Desa Muara ini, Selasa (5/7/2022).
Selanjutnya, Rudi menyebutkan, dana kompensasi tahap kedua sampai saat ini belum ada kabar pencairannya, dan kami selaku warga terdampak mempertanyakan soal itu.
“Padahal data surat-surat sudah lengkap dan sudah pernah di uji petik dan juga masuk dalam daftar draf penerima kompensasi, tapi kenyataannya sampai saat ini hasilnya nihil,” tutur Rudi mengingat.
Para petani tambak dan nelayan datang ke kantor DPRD Kabupaten Karawang pada hari jumat (1/6/2022) untuk meminta kepada wakil rakyat agar dapat membantu permasalahan yang mereka alami supaya cepat selesai.
Baca Juga: Soal Dugaan Penggelapan Kompensasi Oil Spill, DPRD Karawang Segera Panggil Pihak Terkait
Mereka akan terus berjuang menuntut hak serta kepastian dari persoalan tersebut. Mereka juga berharap adanya kejelasan dan transparansi data atau draf, untuk mengetahui siapa saja yang menerima dan tidak menerima dari kompensasi tahap kedua tersebut.
Salah seorang nelayan Desa Muara yang bernama Dakim turut berkomentar, untuk kompensasi tahap pertama dirinya juga mendapatkan Rp 1,8 juta yang di cairkan melalui rekening. Sedangkan untuk tahap kedua ini belum ada kejelasannya.
Dirinya juga pernah datang ke Dinas Perikanan Kabupaten Karawang untuk menanyakan perihal tersebut, kemudian pihak Dinas Perikanan menyarankan agar menanyakan draf penerima kompensasi tahap dua ke pengurus atau ke pokja, untuk mengetahui apakah dirinya terdaftar atau tidak.
“Sampai sekarang dan sudah berkali-kali menanyakan dan meminta ke pengurus tapi tidak pernah ditunjukan daftar drafnya. Saya cuma pengen tahu nama saya ada di draf atau tidak, kalau tidak ada ya tidak apa-apa,”ungkapnya.
Baca Juga: Empat Daerah di Jabar Bakal Diberlakukan Beli Pertalite dengan Aplikasi MyPertamina
Proses ini sudah hampir dua tahun, Dakim menyebutkan, di tahap yang kedua ini dirinya tidak pernah diberitahu soal uji petik maupun hal yang lainnya, untung saja banyak teman-teman yang memberi kabar bahwa akan ada pencairan tahap kedua.
“Data surat-surat sudah saya lengkapi untuk kompensasi tahap kedua, memang ini dalam proses, tapi perlu juga kejelasan supaya kami semuanya mengetahui apakah kami dapat atau tidak kompensasi tahap kedua tersebut,” tegas Dakim.
Pada umumnya para nelayan dan petani tambak yang terdampak tumpahan minyak berharap mendapatkan kompensasi tahap kedua. Mereka hanya menginginkan apa yang menjadi hak untuk mereka bisa segera terealisasi. (rls)














