Beranda Headline MUI Karawang Tolak THM Holywings, Ingatkan Ancaman Pergaulan Bebas dan HIV/AIDS

MUI Karawang Tolak THM Holywings, Ingatkan Ancaman Pergaulan Bebas dan HIV/AIDS

14
MUI karawang
Ketua MUI Karawang, Tajudin Nur, menegaskan penolakan pembangunan THM Holywings karena dinilai memicu pergaulan bebas dan risiko HIV/AIDS. (Foto: Istimewa) 

KARAWANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menegaskan penolakannya terhadap rencana pembangunan tempat hiburan malam (THM) Holywings di Karawang. MUI menilai kehadiran tempat hiburan malam berpotensi memicu pergaulan bebas serta meningkatkan risiko penyebaran HIV/AIDS.

Ketua MUI Karawang, Tajudin Nur, menuturkan bahwa pihaknya sejak awal sudah konsisten menolak pembangunan THM di Karawang. “Begitu ada informasi akan berdiri tempat hiburan malam, kami langsung menolak. Apalagi ini dibangun di tengah kota, jelas sangat mengkhawatirkan,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: DPRD Karawang Hentikan Pembangunan THM di Tuparev, Tunggu Izin Resmi

Menurut Tajudin, tempat hiburan malam kerap menjadi pintu masuk perilaku menyimpang. Ia mengingatkan adanya istilah Moli Mo atau lima larangan, mulai dari minuman keras, judi, hingga pergaulan bebas.

“Kalau sudah ada minuman, biasanya diikuti judi, mabuk, bahkan pencurian. Pada akhirnya berkaitan dengan pergaulan bebas yang sangat berisiko menularkan HIV/AIDS,” tegasnya.

Data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Karawang mencatat hingga Mei 2025 terdapat 216 kasus baru HIV, dengan total 893 kasus kumulatif. Ironisnya, sebagian kasus menyerang kelompok remaja usia 15–19 tahun.

Baca juga: ODGJ Bersenjata Tajam Gegerkan Warga Rengasdengklok, Polisi Bertindak Cepat

Melihat kondisi ini, Tajudin menekankan pentingnya edukasi dini kepada generasi muda. MUI Karawang pun menggagas program pelatihan dai-daiah di kalangan SMA. “Lewat mereka, pesan tentang bahaya pergaulan bebas dan risiko HIV/AIDS bisa disampaikan lebih efektif kepada teman sebaya,” jelasnya.

MUI Karawang berharap pemerintah daerah mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan moral masyarakat sebelum mengizinkan pembangunan tempat hiburan malam di Karawang. (*)