Beranda Headline DPRD Karawang Hentikan Pembangunan THM di Tuparev, Tunggu Izin Resmi

DPRD Karawang Hentikan Pembangunan THM di Tuparev, Tunggu Izin Resmi

14
Endang sodikin
Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin menegaskan pembangunan THM di Tuparev dihentikan sementara. (Foto: Istimewa) 

KARAWANG – Polemik pembangunan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Tuparev, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapat sorotan serius dari DPRD Karawang.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa pembangunan THM di Tuparev dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan resmi dipenuhi oleh pihak investor.

Menurutnya, kawasan Tuparev memang dikenal sebagai pusat keramaian dan perputaran ekonomi. Namun, investasi hiburan malam tidak boleh berdiri tanpa kepastian hukum.

Baca juga: Bupati Karawang Panggil PT. Jui Shin Indonesia; Ketegasan Pemimpin Karawang Membela Rakyatnya

“Kami di DPRD tidak menolak investasi. Tapi semua investor wajib melengkapi perizinan sesuai aturan sebelum membangun. Jangan sampai usaha yang katanya membawa keuntungan justru mengganggu masyarakat. Prinsipnya jelas, usaha harus produktif, memberi manfaat, dan taat aturan,” tegas Endang, Selasa (23/9/2025).

Endang mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 15, mewajibkan penanam modal mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar.

“Investasi itu bukan hanya soal keuntungan. Ada aspek sosial, ada budaya, ada ketertiban umum yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang secara jelas mengatur penyelenggaraan hiburan malam, mulai dari lokasi, jam operasional, hingga tata kelola lingkungan.

“Dengan perda ini jelas, hiburan malam tidak bisa sembarangan berdiri. Harus ada kajian lokasi, analisis dampak sosial, sampai kepatuhan terhadap aturan ketertiban umum. Maka dari itu, saya tegaskan pembangunan dihentikan dulu sampai semuanya beres,” kata Endang.

Endang menekankan agar investor tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sosial masyarakat Karawang, khususnya di kawasan Tuparev.

“Kami tetap membuka ruang investasi. Tapi jangan sampai alasan investasi jadi dalih melabrak aturan. Silakan bangun kalau sudah lengkap perizinannya. Kalau belum, stop dulu. Itu namanya investasi yang sehat,” ujarnya.

Baca juga: Perkuat Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Karawang Gelar Program “Nyaba” di Desa Malangsari

Terakhir, Ketua DPRD Karawang menegaskan komitmen lembaganya menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan kepentingan masyarakat.

“Peluang investasi di Karawang besar. Tapi kami ingin investasi yang tepat sasaran, memberi nilai tambah, dan tidak menimbulkan masalah baru bagi warga,” pungkasnya. (*)