Beranda Headline Menyoal Implementasi UU TPKS, Akademisi Soroti Peran LPSK dalam Penyelesaian Kasus

Menyoal Implementasi UU TPKS, Akademisi Soroti Peran LPSK dalam Penyelesaian Kasus

22
Akademisi Universitas Langlangbuana Bandung, Rafih Sri Wulandari saat mengisi kuliah umum (Foto: Ist)

Beritapasundan.com- Implementasi kebijakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah langkah maju yang penting dalam melindungi hak individu dan mengurangi kekerasan seksual di masyarakat.

Namun pencapaian tujuan ini memerlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga penegak hukum, LSM, dan masyarakat secara keseluruhan.

Hal itu diungkapkan oleh akademisi Universitas Langlang Buana Bandung, Rafih Sri Wulandari pada Selasa (10/10/2023)

Baca juga: BKN Resmi Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS 2023

“Dengan strategi yang tepat, kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual dan mengurangi angka kejadian kekerasan ini secara signifikan,” kata Rafih.

Menurut Rafih, Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Perlindungan terhadap korban kekerasan telah diupayakan dengan berbagi cara baik melalui upaya-upaya pencegahan maupun penanganan.

Baca juga: Jelang Penetapan DCT, PKB Karawang Terima Kunjungan Bawaslu

“Apabila kekerasan telah terjadi maka penangan yang tepat harus dilakukan agar korban bisa merasa aman dan terlindungi dalam hal ini lembaga seperti LPSK diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal untuk menyelesaikan kasus- kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.

Pada saat ini, lanjut dia, membangun Trust Publik adalah hal yang sangat penting terutama terhadap lembaga- lembaga yang dibentuk oleh pemerintah.