KARAWANG – Kabar mengejutkan datang dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Farid yang mendadak mengundurkan diri sebagai penyelenggara Pemilu.
Pengumuman mundur tersebut disampaikan langsung oleh Miftah Farid di Kantor KPU Karawang pada Minggu, 7 Mei 2023.
Ia menjelaskan, pilihan mundur sebagai Ketua KPU Karawang diambilnya setelah melalui hasil istikhoroh atau perenungan serta dukungan dari pihak keluarga.
“Hasil istikhoroh dan perenungan, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari KPU Karawang,” beber Farid.
Baca juga: Jangan Terlewatkan, KPU Karawang Buka Pengajuan Caleg, Ini Jadwalnya
Bahkan surat pengunduran itu sudah dibuat dan ditandatanganinya sejak 1 Mei 2023, dan sudah dikirimkan ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Barat.
“Mudah-mudahan proses ini tidak dimaknai lain-lain. Ini hanya proses alamiah, proses normal,” ucapnya.
Langkah ini juga sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 pasal 72 tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU.
“Surat pengunduran diri saya sudah sampaikan tanggal 1 Mei 2023. Pengunduran diri juga terjadi bukan di Karawang saja tapi di berbagai daerah lain juga ada,” katanya.
Baca juga: Usai Bertemu Cak Imin, Ketum Golkar: Siap Lakukan Penguatan Koalisi Kebangsaan
Untuk diketahui, Miftah Farid mundur dari Ketua KPU Karawang jelang masa jabatannya yang akan habis pada Oktober 2023.
Karirnya sebagai penyelenggara demokrasi terhitung dimulai sejak tahun 2013.
Di periode 2013-2018, kala itu Farid menjabat sebagai Komisioner KPU Karawang, kemudian di periode 2018-2023 menjabat sebagai Ketua KPU Karawang sebelum saat ini menyatakan mundur. (*)














