
KARAWANG – Pelaku spesialis pembobol rumah kosong di perumahan Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang berhasil dibekuk polisi.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku yang diketahui berinisial AA (43) warga Kecamatan Batujaya merupakan seorang residivis kasus pencurian rumah kosong.
“Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama yaitu pencurian rumah kosong. Pelaku sebelumnya sudah dua kali melakukan aksinya,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat press rilis di Mapolsek Rengasdengklok, Sabtu (24/3/2023).
Baca juga: Polres Karawang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Kenalpot Brong
Bahkan, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh aparat karena berusaha melawan saat diamankan. Pelaku menabrakkan kendaraan sepeda motornya ke petugas untuk melarikan diri.
Lanjut Kapolres, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti laptop dan uang Rp 500 ribu hasil dari kejahatan tersangka.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (*)













