Beranda Headline Melalui Operasi Jaran Lodaya, Polres Karawang Tangkap 3 Kelompok Curanmor

Melalui Operasi Jaran Lodaya, Polres Karawang Tangkap 3 Kelompok Curanmor

23
Curanmor karawang
Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap 3 kelompok pelaku curanmor (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap 3 kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) melalui Operasi Jaran Lodaya 2024.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo menyebutkan, pihaknya menangkap 3 kelompok wilayah Rengasdengklok, Kotabaru dan Purwasari.

“Yang berhasil kami tangkap ada 6 pelaku curanmor dan 1 orang penadah. 3 kelompok ini sering melakukan tindak pidana pencurian bermotor dengan pemberatan,” ujarnya pada Jum’at, 17 Mei 2024.

Baca juga: 2 Pelaku Sodomi Berhasil Diamankan, Tersangka Berstatus Pelajar

Ia memaparkan rinciannya, wilayah Rengasdengklok diamankan 2 tersangka berinisial NH (26) dan MF (29). Keduanya melakukan pencurian di 10 TKP, yakni Jalan Johar-Lamaran, 3x di Purwasari, Jl Curug Kosambi, Kotabaru, Tirtamulya dan Cisereh.

Di kelompok Rengasdengklok ini ada 1 penadah berinisial HLK dengan status penadah barang curian.

“Modusnya menggunakan kunci Later T untuk merusak kontak kendaraan,” paparnya.

Kemudian kelompok Purwasari telah diamankan 3 tersangka, AA (residivis), OG (penadah) dan RA (residivis).

Mereka melakukan pencurian di 2 TKP yakni depan kantor JNT Mekarjaya dan Cikarang Bekasi.

“Modus operandi sama, menggunakan Later T,” katanya.

Baca juga: Polres Karawang Ringkus 3 Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji, Negara Rugi Ratusan Juta

Terakhir kelompok Kotabaru ditangkap 1 tersangka AN (23) warga Krajan yang melakukan kejahatan di 3 TKP (Sukasari, Desa Pucung dan PT Holcim Klari).

“Dari ke 3 kelompok dan pelaku curanmor yang sudah kita amankan di Polres Karawang, ini kita lakukan operasi secara terpusat dengan sandi operasi jaran yang dilaksanakan selama 10 hari mulai 11-20 Mei 2024,” ungkapnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan, pelaku pencurian dijerat pasal 363 atas pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Kemudian untuk penadah disangkakan Pasal 480 Junto 363 dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Ratusan Sawah di 23 Kecamatan Karawang Terserang Hama Sundep

Barang bukti yang berhasil diamankan
1. Kelompok Rengasdengklok
  • 1 lembar STNK
  • 1 buah kunci Later T
  • 1 buah mata kunci Later T
  • 1 buah kunci magnet
2. Kelompok Purwasari
  • 1 set kunci Later T
  • 3 unit hp
  • 1 unit kendaraan bermotor merek Honda Beat
  • 1 buah KTP atas nama Andri Algasi
  • 1 buah KTP atas nama Ocang
  • 1 rekaman CCTV
3. Kelompok Kotabaru
  • 1 kunci kontak
  • 1 kunci Later T
  • 1 anak kunci Later T
  • 1 buah handphone
  • 1 unit R2 Honda Scoopy