
KARAWANG – Media sosial sempat dihebohkan dengan penampakan map bertuliskan “Bupati Karawang” yang tersorot kamera saat tim Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beberapa waktu lalu.
Menanggapi viralnya temuan tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh memberikan penjelasan. Ia membenarkan bahwa map bertuliskan “Bupati Karawang” tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Karawang. Namun, dokumen yang berada di dalam map itu berkaitan dengan pengajuan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk masyarakat Karawang.
“Iya, map itu adalah surat pengajuan dari kami karena Karawang masih kekurangan SPPG untuk kategori B3. Salinan suratnya juga ada di saya,” ujar Aep, Minggu (7/6/2026).
Baca juga: Kasus Tawuran di Klari Karawang: Motor Korban Kembali, Dua Pelaku Buron
Aep menjelaskan, kebutuhan SPPG di Karawang saat ini masih sangat tinggi. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, Kabupaten Karawang masih kekurangan sekitar 147 unit SPPG yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan gizi bagi kelompok B3, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita stunting.
Menurutnya, keberadaan SPPG sangat penting, terutama untuk menjangkau masyarakat yang berada di wilayah 3T (terluar, terpencil, dan tertinggal). Karena itu, Pemkab Karawang berupaya mengajukan pembangunan SPPG kepada pemerintah pusat guna memperkuat pelayanan gizi bagi masyarakat.
“Kami memang sangat membutuhkan SPPG untuk kategori B3 dan wilayah 3T. Saat portal pendaftaran online sudah ditutup, Deputi BGN menyarankan agar daerah mengajukan surat permohonan. Surat itulah yang kami kirimkan,” jelasnya.
Meski kebutuhan SPPG di Karawang mencapai ratusan unit, Aep mengatakan pihaknya baru mengajukan 12 dapur SPPG yang dinilai paling prioritas. Pengajuan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan mendesak di sejumlah wilayah yang memerlukan layanan pemenuhan gizi.
“Kebutuhannya memang banyak, tetapi kami fokus pada yang paling prioritas. Saat ini yang diajukan baru 12 dapur SPPG,” katanya.
Aep menegaskan bahwa pengajuan dokumen ke berbagai kementerian maupun lembaga pemerintah merupakan hal yang lazim dilakukan kepala daerah demi memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Karena itu, keberadaan map bertuliskan “Bupati Karawang” di lokasi penggeledahan menurutnya tidak perlu ditafsirkan secara berlebihan.
Baca juga: Patroli Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Digelar di Karawang, Antisipasi Kejahatan Jalanan
“Itu hal yang wajar. Bukan hanya ke BGN, saya juga mengajukan proposal ke Danantara terkait penanganan sampah, ke Kementerian PU terkait pagar laut, hingga ke Kemensos untuk program Sekolah Rakyat. Map-nya sama, hanya isi dan tujuannya yang berbeda,” paparnya.
Lebih lanjut, Aep berharap seluruh pengajuan yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat dapat segera terealisasi. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan daerah, terutama di tengah keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah saat ini.
“Kami berharap seluruh pengajuan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat Karawang dapat segera ditindaklanjuti. Dengan keterbatasan anggaran daerah, bantuan dari pemerintah pusat sangat kami perlukan demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)













