KARAWANG- Kuasa Hukum Batiqa Hotel angkat bicara terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Kuasa Hukum Batiqa Hotel Karawang Yose Desman, S.H., M.H mengungkapkan perusahaan menghormati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sehingga, kata Yose, persoalan hukum yang terjadi antara Perusahaan dengan Mantan Pekerjanya, yang saat ini masih bergulir atau berproses di Lembaga Negara yang berwenang, akan tetap dijalankan dan diikuti oleh Perusahaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan juga bahwa semua tindakan hukum yang sebelumnya telah dilakukan oleh Perusahaan, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku baik di tingkat internal Perusahaan maupun yang diatur secara luas dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, dan akan dibuka secara terang benderang dengan bukti-bukti yang valid kepada aparat hukum yang berwenang,” jelasnya dalam Press Release, Kamis (9/3/2023)
Baca juga: Batiqa Hotel dan Apartement Beri Persembahan Spesial, Menyambut Ramadhan
Ia juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Mengingat permasalahan hukum ini sudah masuk dalam proses hukum, maka sebaiknya kita menghormati proses yang sedang berjalan dan menghimbau kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak meng-klaim pembenaran versi dirinya sendiri baik melalui media maupun cara lain yang sifatnya asumtif dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya” tegasnya.
Dilansir dari Beritapembaruan.id, Sebelumnya, Kuasa hukum mantan pekerja Batiqa Hotel, Satrio Bintang Hizbullah, telah melaporkan Batiqa Hotel ke Polres Karawang.
Ada dua laporan yang dilayangkan pihak Satrio, yaitu pengaduan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dikuatkan dengan Surat Anjuran Disnakertrans Karawang dan manipulasi data elektronik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Baca juga: Bayar 100 K, Bisa Nikmati Sajian Bukber di Favehotel Karawang
Terdapat ketidaksesuaian informasi yang diinput oleh perusahaan melalui sistem BPJS online, yang dilakukan perusahaan seperti informasi upah yang dilaporkan oleh perusahaan, sehingga terdapat selisih upah total sebesar Rp126.377.000 juga ketidaksesuaian informasi lainnya terkait pelaporan BPJS pekerja.
“Bukti-bukti valid terkait laporan klien kami sudah diterima oleh pihak kepolisian tanggal 18 Februari 2023. Pihak Pekerja menuntut keadilan atas tindakan-tindakan perusahaan yang telah sewenang-wenang terhadap pekerja. Pekerja juga menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik atas tindakan dan tuduhan-tuduhan tanpa dasar yang telah mencemarkan reputasi pekerja,” jelasnya.














