Beranda News KPU Sebut 18 Parpol di Karawang Telah Serahkan LADK

KPU Sebut 18 Parpol di Karawang Telah Serahkan LADK

19
Bendera Parpol di Indonesia (Foto: Ist)

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2024.

Dengan begitu, seluruh parpol peserta Pemilu itu dipastikan terhindar dari sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

“Seluruh parpol sudah menyampaikan LADK, sudah kami cek di Sikadeka, terakhir yang menyampaikan itu pukul 21.39 WIB,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Karawang, Putra M. Wifdi Kamal saat dikonfirmasi, Senin pagi, 8 Januari 2024.

Baca juga: Bawaslu Karawang Sebut Ada Belasan Ribu APK Langgar Aturan

Dijelaskan, batas waktu penyampaian LADK adalah tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59. Dengan terpenuhinya tahapan LADK, seluruh parpol di Karawang terhindar dari sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu 2024.

“Semuanya sudah menyampaikan, tidak ada yang melebihi batas waktu yang ditentukan. Kebetulan tadi kami juga bersama Bawaslu Karawang terus memantau Sikadeka sampai partai politik terakhir yang menyampaikan LADK-nya” ungkap Putra.

Dikatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dan pencermatan terhadap LADK seluruh partai politik, sebelum nantinya diumumkan pada 8-13 Januari 2024.

Baca juga: Soal Penertiban APK yang Melanggar, KPU Karawang Bilang Begini

“Kami akan sampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatannya ke masing-masing parpol dan Bawaslu Karawang. Parpol yang LADK-nya masih belum lengkap, nanti bisa melakukan perbaikan pada tanggal 8 sampai 12 Januari 2024,” pungkas Putra. (*)