KARAWANG – PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) menyatakan belum mengakui hasil keputusan Konfercab ke-XXI PCNU Karawang pada 26-27 Maret 2022 kemarin.
Dengan kata lain, PBNU menganulir sementara kemenangan KH Ahmad Ruchyat atau Kang Uyan sebagai ketua terpilih tanfidziyah PCNU Karawang.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 362/C.I.13/06/2022 perihal status Konfercab XXI PCNU Karawang yang ditujukan ke PWNU Jabar.
PBNU menyatakan, proses konfercab PCNU Karawang beberapa waktu lalu tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Baca Juga: Kang Uyan Kembali Nahkodai PCNU Karawang Periode 2022-2027
PBNU menyimpulkan adanya kegaduhan atas keputusan Konfercab berdasarkan aduan dari MWC (Majelis Wakil Cabang) ke PBNU terkait dugaan manipulasi dalam proses pengusulan nama calon anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa).
“19 Rais Syuriah MWC NU menyatakan tidak menulis atau mengusulkan KH. Nandang Qusyaeri. Tetapi, ketika dilakukan tabulasi oleh panitia konferensi, nama KH. Nandang Qusyaeri mendapat 16 suara, sehingga terpilih menjadi AHWA dan ditetapkan sebagai Rais Syuriah terpilih,” tulis isi surat tersebut dalam poin 3.a.
Selain itu, PBNU juga menerima aduan adanya keterlibatan partai politik dalam pelaksanaan Konfercab PCNU Karawang.
Hal itu dibuktikan berupa MoU yang ditandatangani salah satu ketua partai politik dengan kang Uyan pada 6 Maret 2022 lalu, atau 20 hari sebelum pelaksanaan konfercab.
Baca Juga: Membidik Kursi Ketua Tanfidziyah, 4 Kandidat Siap Tarung di Konfercab PCNU Karawang
Berdasarkan dua hal di atas, PBNU menyatakan bahwa keseluruhan proses Konfercab tidak sesuai Pasal 39 Ayat (4) dan bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf c anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama, serta menimbulkan kegaduhan di internal PCNU Karawang.
“Oleh karena itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama belum dapat memberikan pengesahan hasil keputusan Konfecab PCNU Karawang dan meminta PWNU Jawa Barat dan MWC NU di Karawang untuk menunggu keputusan selanjutnya dari PBNU,” tulis surat yang ditandatangani Ketua PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Drs. H. Syaifullah Yusuf tersebut.
Kang Uyan Komentari soal Surat Putusan PBNU
Ketua Tanfiziah PCNU Karawang hasil putusan Konfercab XXI PCNU Karawang, Kiai Ahmad Ruhyat Hasby ogah mengomentari putusan PBNU yang mengeluarkan surat tidak mengakui kemenanganya.
Kiai yang biasa disapa Kang Uyan itu menyarankan redaksi bertanya kepada PWNU Jawa Barat lantaran surat putusan PBNU yang berisikan tidak mengesahkan semua putusan hasil Konfecab XXI PCNU Karawang dialamatkan kepada PWNU Jawa Barat, bukan PCNU Karawang.
“Bahwa Surat PBNU itu untuk PWNU Jawa Barat alamatnya, bukan Ke PCNU Karawang,” ujar Kang Uyan secara singkat ketika dihubungi, Sabtu Malam (2/7). (kii)