KARAWANG – Adanya regulasi baru yang mewajibkan sektor kontruksi mempunyai sertifikat kompetensi kerja (SKK) dan sertifikat badan usaha (SBU) menimbulkan keresahan di kalangan badan usaha sektor kontruksi.
Kewajiban memiliki SKK itu tertuang dalam surat Edaran No.02/SE/M/2021/SE/M/20 Tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Kontruksi.
Atas hal itu, Ketua Gabungan pelaksana konstruksi Indonesia (Gapensi) Jawa Barat, Tubagus Nasrul Ibnu HS secara aktif melakukan konsolidasi ke setiap Gapensi di wilayah Jabar memecahkan persoalan itu.
Baca Juga: Gapensi Karawang Gelar Rakorwil Gapensi se- Purwasukassi
“Masalah SBU dan SKK ini yang dirasa dengan regulasi sekarang sangat sulit sekali, makanya kita mengajak teman-teman di Jabar untuk mengadakan rakorwil,” papar Tubagus dalam acara Rakorwil Gapensi Zona Purwasukassi di Brits Hotel Karawang, Kamis (15/9).
Ia berujar, meski regulasi itu sempat menimbulkan pukulan telak untuk sektor kontruksi, tetapi idealnya memang diperlukan agar setiap badan usaha memiliki tenaga ahli yang terampil.
“Bagaimana pun sebetulnya harus sepeti ini, ada tenaga ahli dan terampil yang memang dipunyai setiap badan usaha. Sebab jika tidak ada tenaga kerja kontruksi yang belum bersertifikat, legalitas perusahaan tidak sah,” katanya.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Dunia Konstruksi Ikut Terdampak
Karenanya, Tubagus berharap agar setiap gapensi di Jabar membantu anggotanya menyiapkan menyiapkan tenaga ahli dan mendapat SKK.
“Sehingga Gapensi di seluruh Jabar betul-betul membantu para anggotanya, kan kita sebagai asosisasi tugasmya membantu anggotanya, lakukan pelayanan prima agar anggotanya maju,” seru Tubagus. (kii)














