Beranda Headline Ketua DPRD Karawang Jengkel Izin Lokasi Zona Hitam Keluar Tanpa Persetujuan Legislatif

Ketua DPRD Karawang Jengkel Izin Lokasi Zona Hitam Keluar Tanpa Persetujuan Legislatif

66
Ketua DPRD Karawang, Budianto (Foto: Didi Suheri)

Masuk kategori maladministrasi

Pembangunan area black zone (zona hitam) pengelolaan limbah B3 di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari baru masuk dalam draft perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang. Namun, perizinan terkait pengelolaan limbah di area tersebut malah sudah keluar. Kok bisa?

Hal itu diungkapkan mantan Asda I Pemkab Karawang, Saleh Effendi kepada tvberita.co.id di Karawang pada Senin, 11 Desember 2023.

Pensiunan ASN ini mengaku, permohonan izin pengelolaan limbah B3 sebetulnya sudah pernah ada ketika dia menjabat Asda I Pemkab Karawang.

Namun saat itu permohonan tersebut dia tolak karena tata ruang Karawang tidak ada plotting area untuk dibangun pusat fasilitas pengolahan limbah.

Baca juga: DPRD Karawang Dukung Bupati Aep Kaji Ulang Penyiapan Zona Hitam

“Jaman saya dulu masih menjabat Asda I, itu ada yang minta lokasi untuk diizinkan buat mengelola limbah B3. Tapi saya tolak karena tidak ada area di wilayah Kabupaten Karawang buat itu. Acuan saya kan ke tata ruangnya dulu. Makanya saya kaget kalau tiba-tiba sekarang dibolehkan. Emang tata ruang kita sudah diubah?” tanyanya heran.

Dia menegaskan, izin tersebut bisa saja dibatalkan dan masuk kategori mal administrasi. Sebab rancangan perubahan RTRW saja hari ini belum disahkan.

Dia mengulas, di tahun 1996 dirinya pernah menawarkan solusi kepada pengelola kawasan industri agar black zone atau pengelolaan limbah B3-nya dibuat di masing-masing kawasan. Hal itu agar penanganannya terintegrasi dengan industri dan terkontrol ketat.

“Saran saya itu ternyata hingga kini tidak ada yang merespon. Tiba-tiba sekarang malah muncul kabar yang buat saya mengerikan. Kita harus belajar bagaimana Sungai Citarum, Cibeet dan Sungai Cilamaya yang sering menghitam dan bau menyengat airnya,” tegas Pepen. (*)