Beritapasundan.com – Pelecehan dan kekerasan seksual adalah suatu tindakan kejahatan yang kerap terjadi di kalangan masyarakat.
Pelecehan dan kekerasan seksual adalah 2 hal berbeda. Keduanya memiliki motif dan jenis masing-masing.
Untuk mengidentifikasi hal tersebut, berikut penjelasannya:
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Subang Bulan November 2023
Pelecehan Seksual
Definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pelecehan seksual adalah sebuah tindakan pelanggaran batas seksual orang lain atau norma perilaku seksual.
Adapun jenis-jenisnya, yaitu:
- Pelecehan Seksual Verbal (bentuknya berupa komentar tidak pantas, catcalling atau lelucon merendahkan serta percakapan yang tidak diinginkan)
- Pelecehan Seksual Non-Verbal (tidak berupa percakapan, seperti kontak fisik yang tidak diinginkan, gesture kasar atau sikap melecehkan).
- Pelecehan Seksual Visual (pelaku menyebarkan materi seksual tanpa izin seperti foto atau video pribadi).
Baca juga: Tips and Trick untuk Mempermudah Hidup Anda
Kekerasan Seksual
Berbeda dengan pelecehan, kekerasan adalah tindakan lebih jauh lagi karena pelakunya melakukan aksi kasar atau pemaksaan terhadap korban.
- Pemerkosaan (tindakan seksual yang dipaksakan tanpa izin)
- Trafficking (perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi seksual)
- Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO (kekerasan jenis ini terjadi di ruang cyber dan dapat menyerang kalangan pria, wanita, atau bahkan anak-anak).
Langkah-langkah Penting
Untuk mencegah atau menyikapi terjadi pelecehan maupun kekerasan seksual. Secara garis besar ada 3 aspek yang perlu diperhatikan.
- Pendidikan (meningkatkan kesadaran tentang pelecehan dan kekerasan seksual)
- Dukungan Korban atau advokasi (menyediakan bantuan media, hukum dan psikologis kepada korban)
- Hukum dan Keadilan (menegakkan undang-undang yang melindungi korban dan menghukum pelaku).














