KARAWANG- Suami Istri Asal Karawang dilaporkan oleh Perempuan DR didampingi kuasa hukumnya ke Polres Karawang atas dugaan penipuan dan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kuasa Hukum Korban, Eva Fadilah, SH., MH mengungkapkan awal kejadian bermula saat klien nya DR berkenalan di aplikasi jodoh dengan DS atau Didi Supriatna.
Saat berkenalan DS mengaku sebagai orang Cirebon dan masih dari bagian keluarga keraton. Ia juga mengaku bekerja sebagai ASN di Kantor Pajak Kota Bekasi.
Baca juga: AKBP Wirdhanto Hadicaksono Resmi Jadi Kapolres Karawang
DS kemudian menikah siri dengan DR pada 20 Februari 2022 di Subang tanpa dihadiri oleh keluarga DS karena pihak keluarga tidak merestui pernikahan tersebut karena DS bukan dari darah bangsawan hanya sebagai janda beranak 3.
Setelah menikah, kata Eva, saudari DR mulai menaruh curiga kepada suaminya itu, karena saat DR meminta diajak ke ruangan kerjanya di Kantor Pajak Kota Bekasi, DS enggan memberikan izin untuk masuk ke ruangannya.
DS mulai meminta sejumlah uang dengan dalih meminjam ke DR dengan alibi untuk proses administrasi mutasi ke kantor Pajak Karawang Selatan, DR pun memberikannya setiap DS meminta transfer uang.
Baca juga: Rugikan Negara 1,2 Miliar, 4 Pengoplos Gas Subsidi di Karawang Diamankan Polisi
“DS ini sering sekali meminta uang ke DR, ngomongnya minjam nanti diganti, hampir setiap hari DS meminta uang ke DR, bahkan sehari bisa sampai 20 juta, dan jika dihitung kurang lebih 600 juta uang DR ada di suaminya itu,” kata Eva kepada wartawan, Sabtu, (14/1/2022)
Semakin hari rasa curiga DR bersama anaknya semakin memuncak, DR bahkan sampai mendatangi alamat suami nya itu ke Cirebon, setelah ditelusuri ternyata, DS bukan warga Cirebon.














