KARAWANG- Kuasa Hukum Terdakwa Ibu Kanthi Rahayu mengajukan restorative Justice kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Kasie Pidum Kejari Karawang, Martahan Napitupulu mengungkapkan kasus yang menjerat Kanthi Rahayu dengan dugaan penipuan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Jadi kalau RJ itu ada persyaratan, dan persyaratan nya itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Napit selepas menerima audiensi PPDI Karawang, Kamis (25/5/2023)
Baca juga: Soal Penanganan Kasus Ibu Kanthi, Kejari Karawang Pastikan Ditangani Secara Prosedural
Dalam peraturan itu, sambung Napit, mensyaratkan 3 prinsip pertama tersangka baru melakukan tindak pidana atau bukan residivis, yang kedua tindak pidananya itu diancam dengan denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, yang ketiga nilai kerugian nya tidak lebih dari Rp 2.500.000.
“Peraturan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh surat edaran Jam Pidum yang mensyaratkan jika si pelaku pertama kali melakukan kemudian tindak pidananya tidak lebih dari 5 tahun, tetapi nilai kerugian nya lebih dari 2,5 juta, itu dapat di restorative Justice juga dengan catatan ada perdamaian,” jelasnya.
Sebelumnya dalam audiensi dengan Kejari Karawang, Kuasa Hukum Kanthi Rahayu mengusulkan agar kasus yang menimpa klien nya bisa dilakukan Restorative Justice.
Baca juga: Kasus Ibu Kanthi Masuk Persidangan, Kuasa Hukum: Dakwaan Cacat Hukum
Eva Nur Fadilah, SH., MH menyesalkan kasus yang menimpa Ibu Kanthi atas dugaan pemalsuan surat kematian tidak bisa dilakukan Restorative Justice.
“Pencuri saja yang sudah jelas kejahatannya bisa dilakukan Restorative Justice, ini Ibu Kanthi yang cuma ada kesalahan itu juga mungkin kan baru diduga, tapi terus diproses seolah-olah melakukan kejahatan pemalsuan dokumen
Padahal kata Eva, jika hanya melakukan kesalahan bisa dituntut secara perdata atau meminta ganti kerugian.
“Tidak mesti Pidana, kan dalam asas nya juga pidana itu upaya terakhir dalam penyelesaian masalah,” pungkasnya.














