Beranda Headline Kecelakaan Kerja di PT Monokem Surya: Investigasi Penyebab Terus Berlanjut

Kecelakaan Kerja di PT Monokem Surya: Investigasi Penyebab Terus Berlanjut

44
PT Monokem surya
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Ponco Widodo (Foto: Istimewa)

KARAWANG – UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan terkait insiden kebakaran yang terjadi di PT Monokem Surya, Jalan Proklamasi, Karawang, pada Senin (16/12). Insiden tersebut merenggut dua nyawa pekerja, sementara satu pekerja lainnya masih kritis.

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Ponco Widodo, menyebutkan bahwa kedua korban yang meninggal, Kasyanto dan Pamungkas, mengalami luka bakar hingga 80 persen. Sementara itu, seorang pekerja bernama Wardiman mengalami luka bakar 10 persen dan kini tengah mendapatkan perawatan intensif di RS Primaya.

Baca juga: Smelter Titanium PT Monokem Surya Meledak, Dua Orang Tewas

“Kami langsung menurunkan lima petugas untuk menyelidiki kejadian ini. Dugaan sementara, kebakaran tersebut terkait dengan proses produksi titanium,” ujar Ponco kepada media, Rabu (18/12).

Kronologi Kejadian

Angga Wijaya, salah satu petugas Wasnaker UPTD Wilayah II, menjelaskan bahwa insiden terjadi saat pekerja melakukan proses pendinginan titanium slag. Material cairan tersebut didiamkan untuk didinginkan menggunakan air. Namun, saat material diangkat menggunakan alat angkat, terjadi reaksi kimia yang menghasilkan uap panas.

“Tiga korban sudah melepas Alat Pelindung Diri (APD) saat reaksi tersebut terjadi, sehingga mereka langsung terkena uap panas,” terangnya.

Korban sempat dilarikan ke RS Primaya, namun dua pekerja dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar parah.

Tindak Lanjut dan Kompensasi

Penyebab pasti insiden masih diselidiki, termasuk kemungkinan adanya reaksi kimia pada alat produksi yang disebut masih dalam tahap uji coba (trial). Meski demikian, pihak Wasnaker memastikan bahwa pekerja telah menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca juga: Insiden Konsumsi Tak Layak, Mahasiswa UBP Karawang Desak Pertanggungjawaban Kampus

Ponco juga menegaskan bahwa seluruh korban telah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan dan akan menerima kompensasi dari perusahaan. “Korban meninggal mendapatkan jaminan upah satu bulan dikali 60 serta santunan berkala. Semua hak korban telah dipastikan terpenuhi,” jelasnya.

Hingga kini, tim Wasnaker masih berkoordinasi dengan ahli metalurgi untuk menelusuri lebih lanjut penyebab reaksi kimia tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, PT Monokem Surya akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. (*)