
KARAWANG – Polisi meringkus dua pelaku yang menewaskan Arif Sriyono, seorang karyawan Toyota di pinggir irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Selasa (9/1) lalu.
Korban yang ditemukan tewas mengenaskan mulanya diduga sebagai korban begal, namun terungkap bahwa korban ternyata korban pembunuhan.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dalang dari pembunuhan ini adalah istri korban sendiri, Ossy Claranita Nanda Tiar (32).
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Begal di Pinggir Irigasi Jembatan Misran Karawang
Ossy dibantu Pandu, adik kandungnya yang masih berusia 19 tahun serta RZ (masih buron) untuk menghabisi nyawa Arif Sriyono.
Wirdhanto bilang, kasus pembunuhan ini dilatari motif dendam dan sakit hati.
“Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh,” beber Wirdhanto kepada wartawan, Selasa, 16 Januari 2024.
Baca juga: Diduga Rebutan Lahan Proyek, Dua Ormas di Karawang Bentrok
Sempat berniat racuni korban
Wirdhanto menjelaskan, dua pekan sebelum kejadian pembunuhan, Ossy dan Pandu awalnya berencana meracuni korban, tetapi rencana itu urung dilakukan dan disepakati membuat skenario begal.
“Pernah ada beberapa rencana lain, seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati modus begal karena mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam,” ujarnya.
Setelahnya, Ossy meminta Pandu mencari eksekutor untuk membunuh suaminya. Modusnya adalah memancing korban ke sekitar TKP lewat adik ipar korban yang meminta dijemput karena motornya mogok.
Baca juga: Pria di Karawang Dibacok Sampai Kritis, Diduga Terlibat Cinta Segitiga
“Adik kandung OC, berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya, lalu mempersiapkan senjata tajam, dan hingga akhrnya pada 9 Januari itu korban dieksekusi dengan mulus. Korban mengalami tusukan 5 titik, di dada, perut dan tangan,” sebut dia.
Para pelaku pun saat ini dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (*)













