Karenanya, pihaknya hanya memfasilitasi aduan warga untuk ditembuskan ke pihak kementerian. Kalaupun ada kekeliruan mengenai pengerjaan maupun amdal-nya sendiri, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kita gak berani menyimpulkan, karena itu bukan kewenangan kita,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Khoerudin berencana memanggil PT. Waskita Karya (Persero) selaku pelaksana proyek box cover Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
Baca juga: Cerita Quinsa Kayasa Remaja Karawang yang Raih Gelar Putri Lingkungan Jabar
Alasannya, pengerjaan box cover di Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan mengakibatkan sumber mata air alam Sendang Kaputren Citaman surut.
“Sumber mata air Citaman merupakan sumber air alam yang digunakan sebagai sumber air bersih,” katanya saat sidak di lokasi sumber mata air, Minggu (18/6/2023).
“Bagi warga Desa Tamanmekar, Tamansari bahkan sampai ke warga seberang (Bekasi) saat musim kemarau dengan menggunakan kendaraan,” sambung Khoerudin.
Karenanya ia menegaskan, sumber mata air alam ini harus dipertahankan.
Baca juga: Bawaslu RI Umukan 7 Anggota Bawaslu Jabar Periode 2023-2028
PT Waskita, kata dia, semestinya sebelum mengerjakan galian harus melakukan survei dahulu untuk melakukan kajian kaitan dampaknya terhadap kelestarian alam lingkungan.
“Kami selaku komisi I DPRD Karawang akan memanggil PT.Waskita untuk melakukan hearing bersama anggota dan Tokoh Masyarakat guna menyelamatkan sumber mata air alam,” tandasnya.
Sementara itu, Didin selaku Ketua Ikatan Pemuda Pemudi Citaman (IPPC) menambahkan, warga di Citaman meminta agar permasalahan surutnya debit mata air di wilayahnya bisa teratasi.
“Kami juga khawatir akan dampak yang akan timbul saat musim hujan nanti. Air akan mengalir dengan derasnya dari gabungan aliran sodetan yang dibuat Waskita,” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT. Waskita Karya. (*)













