Beranda Headline Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Karawang Ajak Masyarakat Awasi Proses Pemuktahiran Data Pemilih

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Karawang Ajak Masyarakat Awasi Proses Pemuktahiran Data Pemilih

15
Konferensi Pers Bawaslu Karawang (Foto: El)

KARAWANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi proses pemuktahiran data pemilih dan rekrutmen Pantarlih.

Kordiv P2HM Bawaslu Karawang, Ade Permana mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengawasan dalam proses rekrutmen pantarlih dan proses pemuktahiran data pemilih.

“Bawaslu Karawang akan mengawasi rekrutmen pantarlih, dan pemutakhiran data pemilih, dan kami juga mengajak seluruh masayarakat karawang untuk menjadi pengawas partisipatif,” kata Ade, Sabtu (8/6/2024)

Baca juga: Panwaslu Tegalwaru Lantik 9 PKD untuk Awasi Pilkada 2024

Menurut Ade, pihaknya juga telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Karawang untuk memperhatikan beberapa poin yang harus di perhatikan dalam proses rekrutmen pantarlih dan pemuktahiran data pemilih.

“Kami juga telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Karawang, terkait proses rekrutmen pantarlih dan proses pemuktahiran data pemilih,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, dalam proses penyusunan daftar pemilih di setiap TPS harus mengedepankan kemudahan bagi pemilih.

“Dalam proses pemuktahiran data, tidak menggabungkan desa atau kelurahan atau nama lain, Kemudahan Pemilih ke TPS,
Tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda, dan
jarak tempuh dan aspek geografis setempat,” jelasnya.

Baca juga: Dua Anggota PPK Rangkap Jadi PKH, Begini Kata Ketua KPU Karawang

“Memastikan kepatuhan prosedur terhadap proses rekrutmen Pantarlih, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan badan adhoc,” sambungnya.

Terkahir, mantan Ketua GP Ansor Karawang ini juga mengajak masyarakat untuk pro aktif dalam mengawal proses pemuktahiran data pemilih.

“Peran masyarakat penting sekali untuk turut menjadi pengawas partisipatif, jangan sampai ada anggota keluarga yang tidak terdata, diam saja. Karena Bawaslu tentu tidak bisa mengawasi secara maksimal karena keterbatasan SDM, maka peran masyarakat sangat penting,” pungkasnya.