
JAKARTA- PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum yang berlaku hari Rabu (1/3/2023)
Hal itu dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Dilansir dari situs resmi Pertamina.com, penyesuaian harga terjadi disemua provinsi di Indonesia.
Baca juga: PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Resmi IPO, Harga Rp820-945 per Saham
Di Pro MC modelvinsi Jawa Barat sendiri, penyesuaian harga sebagai berikut:
Pertamax Rp 13.300
Pertamax Turbo Rp 15.100
Dexlite Rp 14.950
Pertamina Dex Rp 15.850.













