Beranda Headline Gubernur Jabar Imbau Bupati dan Walikota Bebaskan Tunggakan PBB

Gubernur Jabar Imbau Bupati dan Walikota Bebaskan Tunggakan PBB

30
Kemiskinan jabar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Kang KDM (Foto: Istimewa)

BANDUNG- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengimbau bupati dan walikota untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan pada tahun 2024 ke belakang.

KDM sapaan akrabnya mengungkapkan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80, Pemprov Jabar mengajak bupati dan walikota untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak.

“Pagi ini saya akan menyampaikan sebuah informasi dan ini sifatnya imbauan untuk para bupati dan walikota di seluruh Provinsi Jawa Barat dan surat imbauan nya hari ini akan diedarkan ke suruh daerah di Provinsi Jawa Barat dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke-80, Pemprov Jabar mengimbau atau mengajak karena kewenangan nya ada di bupati dan walikota, untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perorangan untuk semua golongan, terhitung untuk 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor,” kata KDM seperti dikutip dalam Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Jum’at (15/8/2025)

Baca juga: Granat Karawang Ajak Puluhan Warga Desa Duren Perangi Narkoba

Menurut KDM, imbauan ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Jawa Barat dan membangun masyarakat yang taat membayar pajak.

“Ini dilakukan untuk membangun spirit kita, beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan agar selanjutnya membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan pada masyarakat,” tambahnya.

KDM berharap imbauan tersebut bisa diikuti oleh bupati dan walikota se Jawa Barat, karena kebijakan pajak bumi dan bangunan tersebut kewenangan nya ada di Pemkab dan Pemkot.

“Imbauan ini mudah-mudahan bisa di ikuti, dan semoga kita memiliki spirit yang sama bahwa Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat, masyarakat taat membayar pajak, dan pemerintah mampu mengelola pajak itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.