Beranda Khazanah Golongan Orang yang Wajib Membayar Fidyah Meski Tidak Berpuasa

Golongan Orang yang Wajib Membayar Fidyah Meski Tidak Berpuasa

17
Membayar fidyah
Foto: Ilustrasi/net.

beritapasundan.com – Dalam Islam, ada beberapa kategori orang yang dibebaskan dari kewajiban berpuasa Ramadan tetapi tetap diwajibkan membayar fidyah sebagai gantinya. Berikut beberapa kategori tersebut:

1. Orang Tua Lanjut Usia yang Tidak Mampu Berpuasa

Lansia yang sudah lemah secara fisik dan tidak memiliki harapan untuk bisa berpuasa di masa depan dibebaskan dari kewajiban puasa dan harus membayar fidyah.

2. Orang Sakit Kronis yang Tidak Bisa Sembuh

Orang yang menderita penyakit berat atau kronis yang tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa dan tidak ada harapan sembuh diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Karawang 2025: Rp42 Ribu atau 3,5 Liter Beras

3. Wanita Hamil atau Menyusui yang Khawatir terhadap Bayinya

Wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan bayinya wajib membayar fidyah. Jika khawatir terhadap dirinya sendiri, maka ia harus mengganti puasanya di hari lain tanpa fidyah.

4. Orang yang Meninggalkan Puasa tanpa Mengqadha Hingga Ramadan Berikutnya

Orang yang dengan sengaja menunda qadha puasa tanpa alasan hingga datang Ramadan berikutnya wajib mengqadha dan membayar fidyah sebagai bentuk denda.

Baca juga: Tips Mengelola Keuangan di Bulan Ramadhan, Agar Kantong Tetap Aman

Besaran Fidyah

Fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok (misalnya 1 mud atau sekitar 750 gram beras per hari puasa yang ditinggalkan) atau dengan memberi makan orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini harus dibayarkan sebelum Ramadan berikutnya agar tidak menambah tanggungan. (*)