
KARAWANG – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Agato PP Simamora, menggelar sosialisasi program Golden Visa Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Karawang pada Rabu, 23 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh para pimpinan tinggi Ditjen Imigrasi, perwakilan dinas/instansi terkait, serta HRD dari berbagai perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA).
Agato menjelaskan bahwa program golden visa merupakan layanan khusus bagi investor asing, baik individu maupun korporasi, untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia melalui investasi. “Golden visa memberikan fasilitas keimigrasian bagi investor asing, baik individu yang mendirikan perusahaan maupun yang tidak mendirikan perusahaan,” ungkap Agato dalam acara yang digelar di Novotel Karawang.
Baca juga:Disnakertrans Karawang Soroti Kerawanan Pungli dalam Rekrutmen Kerja
Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi pemegangnya, seperti pemberian visa, izin tinggal, multiple re-entry permit, serta perpanjangan dalam satu platform. Selain itu, investor dapat mengajukan golden visa dari luar negeri dan melakukan pembayaran dengan kartu kredit asing. “Golden visa ini merupakan satu-satunya layanan pemerintah yang menerima pembayaran kartu kredit luar negeri. Ada tiga kategori waktu, yakni 5 tahun, 10 tahun, bahkan seumur hidup,” tambah Agato.
Sampai saat ini, sudah ada sekitar 945 pengakses golden visa di Indonesia. Sosialisasi di daerah-daerah potensial, seperti Karawang, diharapkan dapat meningkatkan jumlah pemohon baru. “Sosialisasi ini kami tujukan kepada para investor di kawasan industri Karawang. Diharapkan, ini bisa mendorong pencapaian target investasi daerah yang pada semester dua tahun ini sudah mencapai 78 persen atau sekitar 34,7 triliun,” jelas Agato.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Karawang agar mengaplikasikan golden visa. “Belum ada permohonan sampai saat ini, tapi kami akan terus mengedukasi perusahaan-perusahaan di sini untuk memanfaatkan golden visa guna meningkatkan iklim investasi,” ujar Petrus.
Baca juga: Dinas PUPR Karawang Luncurkan 3 Program Unggulan untuk Pengelolaan SDA
Sebagai tambahan, Petrus menyebutkan bahwa untuk mendapatkan golden visa 5 tahun, investor harus menyetorkan modal awal sebesar 250 ribu dolar, sedangkan untuk yang 10 tahun sebesar 5 juta dolar. Kantor Imigrasi Karawang juga menyediakan hotline WA Gateway di nomor 0811-1018-171 serta informasi melalui media sosial resmi atau loket khusus layanan WNA di kantor mereka. (*)













