Beranda Headline Dugaan Perkosaan Mahasiswi di Karawang: AS Ngaku Suka Sama Suka, Kuasa Hukum:...

Dugaan Perkosaan Mahasiswi di Karawang: AS Ngaku Suka Sama Suka, Kuasa Hukum: Tak Masuk Akal..

24
Kasus mahasiswi diperkosa di karawang
Kuasa hukum NA, Gary Gagarin di Gedung DPR RI.

KARAWANG – Drama kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa NA (19) di Kecamatan Majalaya, Karawang, semakin memanas.

Terduga pelaku, AS, membantah keras tuduhan yang dialamatkan padanya dan mengklaim dirinya memiliki hubungan spesial dengan korban selama enam bulan sebelum peristiwa itu terjadi.

Dalam pengakuannya, Ajang menyebut pertemuan di rumah nenek korban bukanlah bentuk penguntitan sebagaimana dilaporkan, melainkan atas dasar kesepakatan bersama.

“Kami punya hubungan spesial selama enam bulan sebelum akhirnya kejadian itu terjadi di rumah neneknya NA di Majalaya. Kejadian itu bukan bentuk penguntitan. Yang betul, kami sudah janjian di sana,” ujar Ajang.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Mahasiswi Dinikahkan dengan Terduga Pelaku

Namun pernyataan tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum korban, Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., yang menilai bahwa klaim Ajang tidak berdasar dan bertentangan dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Karawang.

“Dalam perspektif hukum, bantahan atau pembelaan dari terduga pelaku memang sah-sah saja. Tapi nilainya nol. Masa iya mengajak hubungan intim di rumah nenek dan hotel? Itu jelas tidak rasional,” ujar Gary.

Mengingat, kliennya mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut, dan hal itu tidak mungkin terjadi jika hubungan keduanya memang terjadi atas dasar suka sama suka.

Lebih lanjut, Gary menyebut bahwa pihaknya tidak akan mengungkapkan seluruh bantahan dan bukti secara terbuka karena hal tersebut merupakan bagian dari strategi hukum dalam proses penyidikan.

“Detail lainnya akan kami sampaikan langsung kepada penyidik. Itu adalah senjata kami dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan,” tambahnya.

Dalam konteks hukum, Gary juga mengingatkan pentingnya prinsip “Actori Incumbit Onus Probandi” barang siapa yang mendalilkan, maka ia yang harus membuktikan.

“Silakan saja terduga pelaku membuktikan pengakuannya. Tapi kami juga akan membuktikan sebaliknya dengan alat bukti yang sah,” pungkasnya.

Kini, kasus yang menimpa NA (19) sudah dalam tahap penyelidikan di Polres Karawang dan sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk Ajang sendiri.

Baca juga: Rosida, Anak Penjual Kue dari Sumedang Jadi Wisudawan Terbaik Unsika

“Saat ini sudah dalam tahap penyelidikan Sat Reskrim dan hari ini masih memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut yaitu teman dari pelapor, sementara AS sudah diperiksa sebelumnya,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan.

Sementara, pihak korban berharap proses hukum berjalan sesuai aturan demi memperoleh keadilan yang layak.

Kasus mahasiswi diperkosa di karawang
Kuasa hukum NA, Gary Gagarin di Gedung DPR RI.

Atas dasar tersebut, dalam upaya mengawal proses hukum yang sebelumnya dinilai janggal dan tidak berpihak pada korban, tim kuasa hukum secara resmi telah mengirimkan surat permohonan asistensi kepada Komisi III DPR RI. Gary menyebut sejak awal, penanganan kasus ini di tingkat Polsek tidak mencerminkan prinsip keadilan.

“Di tingkat Polsek, tidak dilakukan tindakan pro justicia. Klien kami bahkan tidak pernah diperiksa sebagai saksi korban. Justru diarahkan untuk ‘berdamai’ melalui pernikahan dengan pelaku,” ungkap Gary.

Setelah kasus ini menjadi perhatian publik melalui media sosial, Polres Karawang akhirnya mengambil alih penyelidikan.

Namun langkah itu kembali menuai kritik, karena penyidik dinilai keliru menerapkan pasal hukum.

Baca juga: Tiket Wisata Palsu Cemari Pangandaran, Polisi Periksa 9 Saksi

Alih-alih menggunakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penyidik justru menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan yang berpotensi menempatkan korban sebagai pelaku.

Gary menyebut pengiriman surat ke Komisi III DPR RI mengacu pada kewenangan konstitusional lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Kemudian, langkah ini mendapat dukungan dari tokoh-tokoh nasional seperti psikolog forensik Reza Indragiri Amriel serta publik figur Uya Kuya, hingga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, yang turut menyuarakan pentingnya keadilan dan perlindungan hukum maksimal bagi korban kekerasan seksual.

“Kami meminta Komisi III untuk terus menggunakan kewenangan pengawasannya agar penegakan hukum dalam perkara ini berjalan adil, tidak menyudutkan korban, dan sesuai dengan semangat perlindungan terhadap perempuan dan anak,” tegas Gary. (*)