Beranda Headline DLHK Karawang Akan Tanam 8.175 Tanaman Baru di Taman Pertigaan Tanjungpura

DLHK Karawang Akan Tanam 8.175 Tanaman Baru di Taman Pertigaan Tanjungpura

15
Dlhk karawang
DLHK Kabupaten Karawang berencana melakukan peremajaan tanaman di taman pertigaan Tanjungpura dengan menanam 8.175 tanaman baru (Foto: istimewa)

KARAWANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang berencana melakukan peremajaan tanaman di taman pertigaan Tanjungpura dengan menanam 8.175 tanaman baru. Proyek ini diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp190 juta.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Keanekaragaman Hayati (PPKH) DLHK Karawang, Dede Pramiadi, mengungkapkan bahwa peremajaan ini sangat diperlukan mengingat taman tersebut terakhir kali ditanami pada tahun 2015.

Baca juga: RSUD Jatisari Gelar Khitanan Massal Gratis dalam Rangka HUT Karawang ke-391

“Tanaman di taman Tanjungpura sudah sembilan tahun tanpa peremajaan. Kami akan memberikan pupuk organik dan melakukan penanaman ulang,” ujar Dede saat ditemui pada Jumat, 20 September 2024.

Jenis tanaman yang akan ditanam meliputi Gandarusa Variegata sebanyak 1.500 batang, Reulia Tegak Putih 2.920 batang, Reulia Tegak Ungu 2.475 batang, Soka Siantan 150 batang, dan Pangkas Kuning 1.130 batang. Selain itu, beberapa tanaman lama seperti Asoka dan Cemara akan dipertahankan dan jumlahnya ditambah.

“Kami tidak hanya menambah tanaman baru, tetapi juga mempertahankan beberapa jenis tanaman lama yang masih layak tumbuh di sana,” jelas Dede.

Selain itu, DLHK juga berencana memasang pagar setelah proses penanaman selesai untuk melindungi tanaman dari kerusakan yang sering terjadi akibat ulah masyarakat yang kurang menjaga kebersihan lingkungan.

Baca juga: Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik di Karawang: 18 Desa Perwakilan se-Jawa Barat Terlibat

“Anggaran yang disiapkan adalah Rp190 juta. Setelah penanaman selesai, kami akan memasang pagar untuk melindungi tanaman. Kami sudah melakukan upaya persuasif kepada masyarakat, tetapi untuk penertiban jika ada yang merusak, itu menjadi kewenangan Satpol PP,” pungkasnya. (*)