KARAWANG- Disnakertrans Karawang menanggapi terkait 42 mantan karyawan PT Inti Polimetal yang belum menerima pesangon setalah 3 tahun di PHK.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Karawang, Ahmad Juhaeni mengaku pihaknya belum menerima aduan dari eks karyawan PT Inti Polimetal terkait pesangon eks karyawan yang belum kunjung diberikan.
Ahmad juga membenarkan pada tahun 2020 PT Inti Polimetal merumahkan karyawan karena Pandemi, dan beberapa bulan kemudian pihak perusahaan melakukan PHK karena perusahaan mengalami kerugian.
Baca juga: Disnakertrans Karawang Imbau Masyarakat Tak Terbuai Calo Tenaga Kerja
“Yang kena PHK saat itu sekitar 100 an orang, rinciannya 67 orang anggota FSPEK KASBI, 42 orang FSPK-KSNusantara, diperjalanan teman-temana KASBI mencatatkan perselisihan di kami tahun 2020, kemudian di proses sampai terbit anjuran, kedua belah pihak belum sepakat juga akhirnya ke PHI sampai ada putusan MA, dan dari 67 orang itu ada 20 orang yang bersepakat,”kata Ahmad, Senin (11/9/2023)
Sementara itu FSPK tidak mencatatkan perselisihan terkait PHK ke Disnakertrans Karawang, tetapi dari 42 orang tersebut ada sekitar 8 orang yang mencatatkan perselisihan terkait pembayaran upah selama proses penyelesaian.
“Jadi mereka tidak menerima PHK, dan menuntut upah selama penyelesaian, bahkan menurut informasi terkait upah tidak dibayarkan berproses juga di kepolisian, dan kami juga telah menerbitkan anjuran untuk 8 orang terkait pembayaran upahnya, sedangkan untuk PHK nya belum kami proses,” jelasnya.
Menurut Ahmad, Pihaknya belum melakukan proses mediasi karena dari kedua belah pihak atau pihak yang dirugikan tidak ada yang mencatatkan perselisihannya.
Baca juga: Atasi Tingginya Pengangguran, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Berwirausaha
“Berdasarkan UU No 2 Tahun 2004 bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi hanya bisa dilakukan jika salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan, kalau tidak dicatatkan kami tidak bisa memproses,” ujarnya.
Ahmad menambahkan jika perselisihan tersebut sudah dicatatkan atau diadukan, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi.
“Kalau sudah ada pengaduan langsung, kami akan memanggil kedua belah pihak” sambungnya.
Dia juga menjelaskan lebih jauh, jika perusahaan tidak membayarkan pesangon para karyawan selala bertahun-tahun bisa dikenakan sanksi pidana.
“Kalau mengacu pada UU Ciptakerja memang bisa dikenakan sanksi pidana, tetapi prosedural nya pembayaran pesangon itu harus dibuktikan dulu kewajiban perusahaan baik dari anjuran atau putusan pengadilan yang inkrah,” pungkasnya.














