
Di samping itu, masyarakat diminta tak segan melapor jika menjadi korban calo dalam rekrutmen tenaga kerja.
Menurut dia, laporan praktik percaloan dalam perekrutan tenaga kerja itu bisa disampaikan ke Polres Karawang, agar dilakukan penanganan secara hukum.
“Kami berterimakasih ke Polres Karawang yang telah mengambil tindakan tegas terhadap calo,” katanya.
Baca juga: Kabar Baik! Dinkop UKM Karawang Buka Klinik Konsultasi untuk Koperasi dan Pelaku UMKM
Calo kerja tipu 10 korban, raup Rp 60 juta
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial RR (33), harus berakhir di balik jeruji besi atas perbuatannya sendiri.
Warga Kecamatan Pangkalan, Karawang ini ditangkap polisi setelah sukses menipu 10 korban yang tergiur janji manisnya bisa memasukkan kerja ke sebuah perusahaan.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, penangkapan RR berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan tenaga kerja oleh RR.
Baca juga: Disperindag Karawang Soroti Rendahnya Kualitas Kedelai Lokal
“Korban sementara ini ada 10 orang di sepuluh TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten karawang,” ungkap Wirdhanto di Mapolres Karawang, Kamis (27/7).
Dari hasil pemeriksaan, aksi tipu-tipu pelaku sudah berjalan selama 1 tahun. Modusnya, RR mengaku sebagai penyalur tenaga kerja di sebuah perusahaan dengan biaya bervariatif, mulai Rp 6-10 juta.
“Pelaku juga melakukan kegiatan yang bersifat fiktif dengan melakukan kegiatan medical check up di salah satu klinik untuk meyakinkan korban,” terang Wirdhanto.













