Beranda Headline Dishub Karawang Tegaskan Larangan Klakson Telolet Jelang Nataru 2025

Dishub Karawang Tegaskan Larangan Klakson Telolet Jelang Nataru 2025

19
Klakson telolet
Kepala Seksi Angkutan Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang menegaskan larangan penggunaan klakson telolet pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Larangan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya Pasal 69, yang mengatur ambang batas suara klakson antara 83 hingga 118 desibel.

Kepala Seksi Angkutan Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto, mengungkapkan bahwa penggunaan klakson telolet tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan.

Baca juga: Imigrasi Karawang Tolak 111 Permohonan Paspor CPMI Non Prosedural Sepanjang 2024

“Walaupun klakson telolet sempat menjadi tren, dari sisi keselamatan, ini berbahaya. Bagi orang yang memiliki gangguan kesehatan seperti serangan jantung, suara telolet bisa memicu risiko fatal. Kami juga pernah mendengar kasus anak-anak yang meninggal akibat insiden terkait permintaan telolet,” jelas Yunus, Senin (23/12/2024).

Selain itu, ia menambahkan bahwa klakson telolet menggunakan angin yang seharusnya dialokasikan untuk sistem pengereman kendaraan, sehingga berpotensi mengurangi efektivitas rem. “Ketika kami menemukan bus dengan klakson telolet, petugas kami akan langsung mencabut perangkat tersebut,” tegasnya.

Pengawasan Teknis Kendaraan

Dishub Karawang juga mengimbau seluruh perusahaan otobus (PO) di Kabupaten Karawang untuk memastikan kelayakan teknis kendaraan menjelang Nataru. Pemeriksaan kesehatan dan kondisi bebas narkoba bagi para pengemudi juga menjadi perhatian utama.

“Kami meminta seluruh PO memastikan pengemudi dalam keadaan sehat dan mematuhi semua aturan teknis. Jangan sampai kelalaian mengancam keselamatan penumpang,” imbuh Yunus.

Baca juga: Pengda INI-IPPAT Karawang Tingkatkan Pemahaman Hukum Pemegang Protokol

Bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis, termasuk penggunaan klakson telolet, Dishub akan menerapkan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yunus merinci bahwa Pasal 285 ayat (2) mengatur pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi pelanggar.

“Keselamatan menjadi prioritas utama. Kami berharap semua pihak mematuhi aturan demi kelancaran dan kenyamanan selama libur Nataru,” pungkas Yunus. (*)