
KARAWANG – Dalam upaya memastikan keselamatan penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang bersama kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan atau ramp check pada beberapa Perusahaan Otobus (PO Bus) di wilayah Karawang. Dari 11 unit bus yang diperiksa, ditemukan satu unit kendaraan tidak layak jalan.
Baca juga: Dishub Karawang Tegaskan Larangan Klakson Telolet Jelang Nataru 2025
Kepala Seksi Angkutan Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto, menyampaikan bahwa ramp check dilaksanakan selama dua hari berturut-turut. Pada Kamis (19/12), petugas memeriksa lima unit bus dari PO Pandawa dan PO Agramas yang semuanya memenuhi persyaratan teknis. Sementara pada Jumat (20/12), pemeriksaan dilakukan terhadap enam unit bus dari PO Warga Baru dan PO Fajar. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu unit bus tidak layak jalan akibat ban kiri depan gundul dan penggunaan klakson telolet yang tidak sesuai aturan.
“Total ada 11 unit yang diperiksa, semuanya merupakan angkutan pariwisata untuk rute luar kota dan luar provinsi. Ramp check ini dilakukan sebagai upaya memastikan kendaraan aman dan layak jalan,” ujar Yunus.
Menurut Yunus, ramp check selanjutnya akan dilakukan pada 30 Desember 2024 mendatang untuk mengantisipasi peningkatan aktivitas perjalanan menjelang pergantian tahun.
“Kami menghimbau seluruh PO Bus di Karawang agar memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi syarat teknis dan supir dalam kondisi sehat serta bebas dari narkoba,” tambahnya.
Baca juga: Imigrasi Karawang Tolak 111 Permohonan Paspor CPMI Non Prosedural Sepanjang 2024
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan kelayakan kendaraan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500.000. (*)