KARAWANG – Sejumlah pengikut organisasi Khilafatul Muslimin (KM) di Purwakarta, Subang, Karawang (Purwasuka) menyatakan ikrar setia kembali ke pangkuan NKRI dan Pancasila.
Pembacaan Ikrar setia NKRI dipimpin salah satu anggota KM, Rohmat diiringi rekan-rekannya yang lain.
Ikrar tersebut disaksikan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Komples Kantor Pemkab Karawang, Rabu (29/6/2022).
Danrem 0603/SGD Kolonel Inf. Dany Rakca mengungkapkan, para anggota organisasi Khilafatul Muslimin yang melakukan deklarasi mengakui kekhilafan selama ini. Mereka menyadari bahwa KM bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
Baca Juga: Meresahkan, Polisi Tangkap Dua Pelaku Konvoi Khilafatul Muslimin di Karawang
“Alhamdulillah lancar mereka mewakili rekan-rekan di tempat lain khususnya Purwakarta, Subang, Karawang ada 600 (orang), di Karawang ada 200 (0rang),” kata Dany.
Para anggota organisasi Khilafatul Muslimin selanjutnya akan terus dibina. Baik oleh Pemkab Karawang, BNPT, Polri, dan TNI.
“Kami juga melakukan hal sama, dengan melakukan pembinaan teritorial dan tidak ada toleransi bahwa tidak ada ruang bagi siapapun melakukan, melaksanakan, menganut, dan membesarkan ideologi selain Pancasila,” ucap dia.
Baca Juga: Peringati Harganas 2022, Pemkab Karawang Komitmen Hapus Kasus Stunting
Adapun dua pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka yang telah ditahan tetap diproses.
“Dua yang telah ditahan tetap dilanjut,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.
Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang menetapkan dua tersangka terkait konvoi sekelompok orang yang membawa atribut Khilafatul Muslimin di wilayah Karawang. Keduanya yakni HM dan EU kini telah ditahan.
HM merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka. Pria 60 tahun itu bekerja di sektor swasta dan tinggal di Purwakarta. Adapun EU merupakan koordinator aksi konvoi dan pimpinan Khilafatul Muslimim wilayah Karawang.
Baca Juga: Pemdes Linggarsari Bersama Para Petani Gotong Royong Bersihkan Saluran Air
HM merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka. Pria 60 tahun itu bekerja di sektor swasta dan tinggal di Purwakarta. Adapun EU merupakan koordinator aksi konvoi dan pimpinan Khilafatul Muslimim wilayah Karawang.
Keduanya dijeraP pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 59 ayat (4) UU 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan menjadi UU dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
Keduanya juga diduga melanggar Pasal 107 ayat (1) KUHP tentang Makar dan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dari hasil pemeriksaan HM dan EO bergabung dengan organisasi tersebut sejak 2008. HM menjadi pimpinan wilayah Purwasuka sejak Mei 2022. Adapun organisasi Khilafatul Muslimin sejak 1997 dengan pimpinan tertinggi di Lampung. Sedang anggota yang aktif di Karawang sekitar 200 orang. (kii/ddi)














