KARAWANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan Universal Health Converage (UHC) dan program Karawang Sehat kini hanya berlaku bagi kalangan tertentu saja.
Subkoord Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Jaminan Kesehatan, Dr. Konni Kurniasih, M.Kes menyampaikan, UHC adalah bentuk perlindungan secara sosial bidang kesehatan yang memudahkan masyarakat di Kabupaten Karawang.
“Dengan adanya UHC, penduduk Karawang yang ber KTP Karawang, kemudian belum punya jaminan dan mau rawat kelas 3 bisa langsung ditampung oleh PBI (Penerima Bantuan Iuran) PBPU Pemda. Jadi otomatis, Karawang Sehat enggak diperlukan lagi,” ujarnya pada Sabtu, 2 Desember 2023.
Baca juga: Waspadai Pneumonia ‘Misterius’ dari China, Dinkes DKI Imbau Masyarakat
Ia menjelaskan, penonaktifan Karawang Sehat di sini bukan berarti Pemerintah memberhentikan program. Karena sudah UHC, program Karawang Sehat hanya diberlakukan pada sasaran khusus.
“Penonaktifan itu karena Karawang sudah UCH, semua ditanggung BPJS bagi yang mau kelas 3. Pelaksanaan UHC seperti Karawang Sehat, lewat aplikasi sorabi, lewat puskesos,” jelasnya.
“Misal sakit, perlu rawat inap. Dia belum punya jaminan, nanti pihak RS langsung lapor ke Dinkes, nanti langsung kita integrasikan, nah 1×24 jam bisa langsung aktif dan terjamin,” tambahnya.














