KARAWANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang menginstruksikan Petugas Sosial Masyarakat (PSM) untuk lebih giat dalam mendata warga kurang mampu di setiap desa. Langkah ini dilakukan setelah tersebarnya informasi mengenai seorang kakek bernama Tohim (71) dari Cilamaya Wetan yang terlewat dari bantuan pemerintah.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Solehudin, menyatakan bahwa Dinas Sosial memiliki kewajiban untuk membantu mereka yang termarjinalkan. Oleh karena itu, dinas menugaskan perpanjangan tangan melalui PSM di setiap desa untuk menjangkau warga hingga pelosok.
Baca juga: Pengda INI Karawang Versi Teguh Prayitno Resmi Dilantik, Kukuhkan Diri Sebagai Pengurus yang Sah
“Pemerintah wajib memperhatikan, sehingga kami menyediakan Puskesos, TKSK, dan 5 petugas PSM di setiap desa. Tugas mereka adalah menjemput bola, mendata, mencari, dan mendampingi warga yang membutuhkan bantuan,” ujar Solehudin saat diwawancarai pada Selasa, 30 Juli 2024.
Ia juga menegaskan bahwa jika terdapat petugas yang terbukti membiarkan atau mengabaikan warga yang membutuhkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan, pembinaan ulang, dan pemberhentian kerja jika kesalahan tersebut terus diulangi.
“Kami tidak akan langsung menjustifikasi. Jika ada indikasi pembiaran, akan dipanggil dan dibina. Jika tetap diulangi, kami keluarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemberdayaan Sosial Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Fatih Hanif Afifuddin, menambahkan bahwa petugas di lapangan harus memperhatikan lima kategori Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus diprioritaskan, yaitu anak terlantar, lansia, disabilitas terlantar, gelandangan, dan korban bencana.
Baca juga: Bawaslu Karawang Apresiasi Proses Coklit Data Pemilih Selesai Dilakukan
“Kami terus mengingatkan melalui edaran dan peringatan kepada petugas sejak tahun-tahun sebelumnya untuk mengutamakan SPM. Ini tentunya menjadi bahan evaluasi,” pungkasnya. (*)














