Beranda Headline Dinas PUPR Karawang Sebut Lamanya Pembentukan RDTR Karena Faktor Teknis

Dinas PUPR Karawang Sebut Lamanya Pembentukan RDTR Karena Faktor Teknis

77

Lusi menjelaskan, RDTR ini bukanlah untuk seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Karawang, namun untuk wilayah perkotaan saja sesuai yang diamanatkan oleh RTRW. Di antaranya yaitu Kawasan Klari, Karawang, Cikampek dan Cilamaya.

Mengapa hanya di kawasan perkotaan saja, karena dinamika perkotaan itu lebih cepat. Dan untuk mengatur intensitas ruang yang ada di perkotaan. Tujuannya untuk pengendalian pemanfaat ruang diperkotaan.

Ia menyebutkan, saat ini pekerjaan pembentukan RDTR ini sudah mencapai progres 60 persen. Dan anggaran pun disesuaikan dengan pekerjaannya-pekerjaannya.

“Kita perbaikan pun harus bayar konsultan,” ujar Lusi.

Adapun updating peta RDTR Kabupaten Karawang untuk proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Karawang dan Cikampek adalah: Tahun Anggaran 2012, penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan. Tahun 2013, Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Karawang dan Cikampek , dan pembuatan Peta Dasar Kawasan Perkotaan Karawang dan Cikampek.

“Di tahun ini dibutuhkan data dasar tahun 2010-2012, peta dasarnya belum sama. Pembahasan Tim teknis dan untuk pembuatan peta dasar, harus ada rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG),” kata Lusi.

Tahun 2014, penyusunan RDTR Kawasan Rengasdengklok dan Cilamaya serta Penggabungan Fakta Teknis dan Materi Teknis RDTR Kawasan Perkotaan. Permasalahannya adalah peta dasar dan data dasar tidak sama, termasuk sistematika pelaporan materi tidak sama.

Tahun 2016, Pembahasan RDTR Karawang dan Cikampek dengan BKPRD dan Asisten Peta Rencana RDTR Kawasan Perkotaan Karawang dan Cikampek ke BIG. Permasalahnnya peta dasar yang telah direkomendasi BIG berbeda dengan peta rencana dan kebutuhan pembuatan peta dasar baru dengan citra baru.

Tahun 2017, Pembahasan RDTR Karawang dan Cikampek dengan BKPRD, Sinkronisasi RDTR dengan RTRW Kabupaten Karawang yang sedang direvisi.

Tahun 2018, Asisten Peta Dasar dan Rencana RDTR Kawasan Perkotaan dan Cikampek Ke BIG, dalam kegiatan klinik RDTR dan ATR, dan permasalahannya foto udara yang digunakan belum sesuai, di mana peta dasar perlu diulang kembali.

“Di tahun 2018 ini kita juga mendapat masukan terhadap sistematika Raperda, dan substansi Raperda agar konsisten dengan materi teknis dan peta. Dan di tahun 2018 juga muncul Permen yang baru No. 16/2018 di mana di dalamnya mengatur perubahan substansi atau ada tencana struktur ruang, perubahan nomenklatur, perubahan sistematika,” lanjut Lusi lagi kembali menjelaskan.

“Tahun 2019, asistensi ke BIG melalui tatap muka dan email, serta mendapatkan rekomendasi Peta Dasar dari BIG,” pungkasnya. (nna/kie)