beritapasundan.com – Sejumlah buku dilarang peredarannya di Indonesia karena dianggap mengandung ide-ide yang berbahaya bagi stabilitas politik, keamanan negara, atau moral masyarakat.
Alasan pelarangan bervariasi, mulai dari penyebaran ideologi terlarang hingga penghinaan terhadap agama. Berikut adalah beberapa buku yang dilarang di Indonesia:
Baca juga:Â Deretan Negara dengan Kasus Kebocoran Data Terbesar di Dunia
1. Manifesto Komunis – Karl Marx & Friedrich Engels
Buku ini dianggap berbahaya karena menyebarkan ideologi komunisme, yang secara resmi dilarang di Indonesia sejak tahun 1966 setelah peristiwa Gerakan 30 September (G30S). Pemerintah Indonesia menerapkan larangan keras terhadap segala bentuk penyebaran paham komunisme, termasuk melalui literatur seperti Manifesto Komunis.
2. Lekra Tak Membakar Buku – Rhoma Dwi Aria Yuliantri & Muhidin M. Dahlan
Buku ini menceritakan sejarah Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra), organisasi seni dan budaya yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Pemerintah melarang buku ini karena dianggap mengandung materi yang dapat membangkitkan kembali paham komunisme, yang dianggap berbahaya bagi keamanan negara.
3. The Satanic Verses – Salman Rushdie
Karya kontroversial ini dilarang di banyak negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia. Buku ini dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad, sehingga memicu kemarahan umat Muslim di seluruh dunia. Pemerintah Indonesia melarang peredarannya untuk mencegah ketegangan agama di masyarakat.
4. Aku Bangga Menjadi Anak PKI – Ribka Tjiptaning
Buku ini merupakan memoar politikus Ribka Tjiptaning yang mengisahkan pengalaman hidupnya sebagai anak seorang tokoh PKI. Karena berisi pandangan pribadi yang dianggap simpatik terhadap komunisme, buku ini dilarang oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran paham yang dilarang.
5. Dalih Pembunuhan Massal – John Roosa
Buku ini menganalisis peristiwa G30S dan memberikan sudut pandang yang berbeda dari narasi resmi pemerintah. Karena dianggap bisa memicu perdebatan dan ketidakstabilan politik, peredarannya dibatasi di Indonesia.
Baca juga:Â Deretan Modus Penipuan di WhatsApp, Awas Pelaku Punya Cara Baru
Meskipun beberapa pihak mengkritik pelarangan ini karena dinilai menghambat kebebasan berekspresi, pemerintah beralasan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional dan ketertiban sosial. (*)














