Beranda Ekonomi & Bisnis Cek Begini Syarat Penyerahan Fasos Fasum Bagi Pengembang Perumahan

Cek Begini Syarat Penyerahan Fasos Fasum Bagi Pengembang Perumahan

825
Fasilitas Umum di Komplek Perumahan (Foto: kompas)

KARAWANG- Fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan maupun pemukiman adalah prasarana, sarana dan utilitas yang harus diserahkan ke Pemerintah Daerah.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2022 Bab IV Pasal 13 dan Pasal 14 disebutkan rincian persyaratan yang harus dipenuhi saat hendak menyerahkan fasos fasum.

“Pemerintah Daerah hanya menerima penyerahan fasos fasum baik perumahan atau pemukiman yang telah memenuhi syarat umum, teknis dan administrasi,” ujar Ayang Saehudin, Plt Sekretaris Dinas PRKP pada Jum’at, (25/8).

“Pengembang yang belum menyerahkan akan terus kita panggil, kita akan kawal dan jangan sampai terkena sanksi,” tambahnya.

Baca juga: Asperumnas Jabar Ungkap Alasan Pengembang Belum Serahkan Fasos Fasum

Bagi para pengembang yang masih belum mengetahui gambaran terkait penyerahan fasos fasum. Simak syarat-syarat berikut:

Persyaratan Umum

  1. Lokasi prasarana, sarana dan utilitas harus sesuai dengan rencana tapak yang sudah disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.
  2. Sesuai dengan dokumen perizinan dan spesifikasi teknis bangunan.

Baca juga: Dinas PRKP Karawang Gencar Sidak Pengembang yang Belum Serahkan Fasos Fasum

Persyaratan Teknis

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, ada kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum prasarana, sarana dan utilitas diserahkan.

  1. Untuk prasarana, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara.
  2. Untuk sarana, tanah siap bangun atau tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara.
  3. Untuk utilitas, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara.

Baca juga: DPRD Karawang Meradang, Ratusan Perumahan Belum Miliki TPU

Persyaratan Administrasi

  1. Dokumen rencana tapak yang telah disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang berwenang.
  2. Izin mendirikan bangunan bagi bangunan yang dipersyaratkan.
  3. Surat pelepasan hak atas tanah dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

Sanksi Administratif

Berdasarkan Bab XII Pasal 33, setiap pengembang yang tidak memenuhi ketentuan atau bahkan tidak menyerahkan fasos fasum terancam dikenai sanksi administratif sebesar Rp. 50.000.000,00.

Lebih lengkap, pengembang bisa langsung hubungi dinas terkait, koordinasi dengan asosiasi pengembang atau melihat Perda secara keseluruhan.