Beranda News Catat! 7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Datang ke TPS

Catat! 7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Datang ke TPS

51
Warga Pasar Baru melakukan pencoblosan. (Foto: Vhatra)

Beritapasundan.com- Pemilu adalah momen penting dalam menentukan masa depan suatu bangsa. Sebagai warga negara yang baik, partisipasi dalam memilih adalah hak sekaligus tanggung jawab.

Namun, ada beberapa aturan dan etika yang harus dipatuhi saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses pemilihan. Berikut adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di TPS:

1. Membawa atau Menggunakan Atribut Kampanye

Atribut seperti kaos, topi, atau bendera partai politik tidak boleh dikenakan di TPS. Hal ini melanggar aturan karena TPS adalah wilayah netral yang harus bebas dari pengaruh kampanye.

Baca juga: Cek Gaji Menjadi KPPS pada Pilkada 2024, Segini Besarannya

2. Memotret Surat Suara

Mengambil foto surat suara, baik sebelum maupun setelah mencoblos, dilarang keras. Tindakan ini melanggar privasi dan dapat menimbulkan indikasi pelanggaran seperti politik uang atau tekanan pihak tertentu.

3. Mencoblos dengan Unsur Paksaan atau Intimidasi

Memengaruhi pilihan orang lain dengan cara intimidasi, ancaman, atau tekanan adalah pelanggaran hukum. Setiap pemilih berhak menentukan pilihannya secara bebas tanpa intervensi.

4. Membuat Keributan

Berteriak, berbicara kasar, atau melakukan tindakan provokatif di TPS dapat mengganggu suasana pemilu. Sebagai tempat resmi, TPS harus dijaga ketertibannya untuk memastikan proses pemilu berjalan lancar.

Baca juga: Masuki Masa Tenang, KPU Karawang Imbau Paslon dan Relawan Tertibkan APK Secara Mandiri

5. Datang Tanpa Dokumen yang Diperlukan

Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP elektronik atau formulir C6 (undangan memilih). Tanpa dokumen tersebut, petugas TPS tidak akan mengizinkan Anda memberikan suara.

6. Memberi atau Menerima Uang atau Hadiah

Praktik politik uang, seperti memberikan uang atau hadiah untuk memengaruhi suara, adalah tindakan ilegal yang merusak integritas pemilu. Jika menemukan praktik ini, laporkan kepada pihak berwenang.

7. Mengganggu Jalannya Proses Pemungutan Suara

Mengajukan pertanyaan tidak relevan kepada petugas, berdiskusi panjang di bilik suara, atau sengaja memperlambat proses pemungutan suara dapat menghambat kerja TPS dan mengganggu pemilih lain.

Mematuhi aturan dan etika di TPS adalah bagian dari tanggung jawab sebagai pemilih. Dengan menjaga ketertiban, Anda turut mendukung terlaksananya pemilu yang jujur, adil, dan bebas. Selamat menggunakan hak pilih Anda dengan bijak!