Beranda Headline Cara Mengurus Pindah Memilih di Pilkada 2024: Syarat dan Prosedur Lengkap

Cara Mengurus Pindah Memilih di Pilkada 2024: Syarat dan Prosedur Lengkap

33
Pindah memilih pilkada 2024
Foto: Ilustrasi

beritapasundan.com – Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS. Namun, pengajuan ini memiliki batas waktu hingga 20 November 2024. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin pindah memilih diimbau untuk segera mengurus persyaratan yang diperlukan.

Baca juga: Surat Suara Pilkada Karawang 2024 Tiba, KPU Mulai Persiapan Distribusi

Alasan Pengajuan Pindah Memilih

Pindah memilih hanya dapat diajukan jika memenuhi salah satu dari alasan berikut:

  • 1. Menjalankan tugas di lokasi berbeda saat hari pemungutan suara.
  • 2. Sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.
  • 3. Berstatus tahanan atau terpidana di rutan/lembaga pemasyarakatan.
  • 4. Menjadi korban bencana alam.
Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mengajukan pindah memilih, pemilih perlu membawa dokumen berikut:

  • 1. KTP elektronik.
  • 2. Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • 3. Kartu Keluarga (KK).
  • 4. Biodata penduduk.
  • 5. Dokumen pendukung sesuai alasan pengajuan pindah memilih.
Prosedur Pengajuan Pindah Memilih Pilkada 2024

Berikut langkah-langkah mengurus pindah memilih:

  • 1. Siapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
  • 2. Datangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan atau kecamatan.
  • 3. Lanjutkan pengurusan ke kantor KPU kabupaten/kota asal maupun tujuan.
  • 4. Petugas akan memverifikasi status DPT dan dokumen yang diajukan.
  • 5. Jika memenuhi syarat, petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih.
  • 6. Bawa formulir tersebut saat hari pemungutan suara sebagai bukti pindah memilih.
  • 7. Status pindah memilih juga dapat dicek melalui layanan DPT online KPU.

Baca juga: Ratusan Buruh Deklarasi Dukung Paslon Aep-Maslani di Pilkada Karawang 2024

Proses ini diatur secara hukum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Dengan regulasi ini, diharapkan setiap pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya meski tidak berada di TPS asal. (*)