Beranda News Bupati Karawang Buka Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah...

Bupati Karawang Buka Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

7
Sambutan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh (Foto: Ist)

KARAWANG- Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E mengapresiasi masyarakat yang telah membayar pajak daerah tepat waktu.

Hal itu sesuai ketentuan pada pelaksanaan sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah Dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Grand Lingga Ballroom, Mercure Karawang, Rabu (17/01/2024)

Ucapan terima kasih itu disampaikan atas ketaatan wajib pajak daerah baik perorangan maupun badan hukum yang senantiasa ikut membangun Kabupaten Karawang melalui sektor pajak daerah.

Baca juga: Refleksi Akhir Tahun, Kantor Imigrasi Karawang Tolak 232 Pemohon Penerbitan Paspor, Begini Alasannya

Tentunya tak luput dari peran langsung para Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Karawang, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Karawang, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karawang, Bank BJB Cabang Karawang, Notaris/PPAT, dan Camat selaku PPATS.

Bupati Aep menjelaskan dasar penetapan peraturan daerah ini bertujuan untuk melaksanakan amanat undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, upaya penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.

Pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan, serta mencabut peraturan-peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah tidak sesuai dengan undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca juga: Bupati Aep Imbau Warga Karawang untuk Tertib dalam Rayakan Tahun Baru 2024

“Sehingga sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023, jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Karawang adalah: PBB-P2, BPHTB, PBJT atas, Makanan dan/atau minuman, Tenaga listrik, Jasa perhotelan, Jasa parkir, dan Jasa kesenian dan hiburan, Pajak reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan
Opsen BBNKB,” jelasnya

Semenjak itu, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P. ikut memberikan arahan dan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta undangan yang hadir.

“Peraturan Daerah ini diproses atas inisiatif komisi II DPRD Kabupaten Karawang dan telah melalui pengkajian dalam naskah akademik oleh perguruan tinggi serta telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Dan Gubernur Jawa Barat. Sehingga Peraturan Daerah ini dalam proses penyusunannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akan ditindak lanjuti dengan penyusunan beberapa Peraturan Bupati” ujar Kepala Bapenda.

Baca juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Beberapa Wilayah di Malam Tahun Baru

“Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak maupun pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan pajak daerah yang mana pada akhirnya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawab di bidang perpajakan daerah” tambah Kepala Bapenda.

Kepala Bapenda juga menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh KPKNL Purwakarta, Ketua Korwil Apersi Jawa Barat, Ketua DPD REI Jawa Barat, Notaris, PPAT, Camat selaku PPATS, Ketua PHRI, Pimpinan Perusahaan Pengelola Kawasan Industri, Wajib pajak PBJT, serta Pengusaha Hiburan Karaoke. (rls)