Beranda Headline Bupati Cellica Ditegur KASN, Ketua Peradi Karawang Minta APH Turun Tangan

Bupati Cellica Ditegur KASN, Ketua Peradi Karawang Minta APH Turun Tangan

117
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian,SH., MH

Pengacara kondang asal Karawang ini juga menyampaikan, saat itu ia sempat meminta Bagian Hukum atau Bagian Kepegawaian (BKPSDM, red) Pemkab Karawang untuk memberikan masukan yang benar kepada Bupati Karawang, terkait pengangkatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.

Tetapi entah bagaimana ceritanya, akhirnya Bupati Cellica ‘keukeuh’ mengangkat dr. Fitra Hergyana menjadi Plt Dirut RSUD Karawang.

“Bahkan saat itu juga saya sindir, jangan karena faktor kedekatan, ujug-ujug Bupati Cellica mengangkat dr. Fitra jadi Plt Dirut RSUD. Masyarakat sudah mengingatkan dari awal, tapi Bupatinya tetep ngeyel. Dan pada akhirnya kebijakan itu sekarang menjadi masalah dan mendapat teguran keras dari KASN,” kata Askun.

Baca juga: Polres Karawang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Kenalpot Brong

Kedua, sambung Askun, pada awal tahun 2022 ia juga mengaku sempat mempertanyakan mengenai jabatan Plt Dirut RSUD Karawang yang tak kunjung definitif. Karena sejak diangkat Juni 2021, jabatan Plt Dirut RSUD oleh dr. Fitra Hergyana tak kunjung ada pengganti jabatan Dirut yang definitif.

“Artinya, Bupati Cellica terus-terusan mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa jabatan Plt Dirut RSUD Karawang kepada dr. Fitra Hergyana. Padahal pengangkatannya juga sudah jelas melanggar Undang-undang ASN tentang sistem merit,” terang Askun.

Ketiga, atas persoalan ini Askun juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri Karawang untuk mulai melakukan penyelidikan. Karena jika benar pengangkatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang ini melanggar sistem merit, maka setiap gaji yang diterima dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang sejak Juni 2021, maka disinyalir memenuhi unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca juga: Melawan Saat Hendak Ditangkap, Residivis Pembobol Rumah Kosong di Karawang Ditembak Polisi

“Artinya nanti bisa jadi dr. Fitra Hergyana harus mengembalikan semua gaji yang pernah diterimanya selama ia menjabat sebagai Plt Dirut RSUD Karawang sejak Juni 2021. Karena apa yang dinikmati dr. Fitra Hergyana selama menjabat Plt Dirut RSUD, jelas disinyalir ada unsur KKN,” tutup Askun

Diketahui sebelumnya, melalui Surat KASN tertanggal 17 Februari 2023 tentang pelanggaran sistem merit pengangkatan Plt Dirut RSUD Karawang tersebut, KASN merekomendasikan agar Bupati Karawang segera ‘MEMBATALKAN’ Surat Penunjukan Plt Dirut RSUD Karawang terhadap dr. Fitra Hergyana. Kemudian, KASN juga merekomendasikan agar dr. Fitra Hergyana kembali melaksanakan tugasnya sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUD Karawang, bukan lagi sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.

Jika Bupati Karawang tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada Bupati Karawang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sanksi bisa diberikan berupa (1) peringatan, (2) teguran, (3) perbaikan, pencabutan, pembatalan, penertiban keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran. Kemudian sanksi (4) hukuman disiplin untuk pejabat berwenang, dan (5) sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan.***