Beranda News Bupati Aep Sebut Wilayah Pesisir Utara Karawang Lebih Rentan Terjadinya Peredaran Narkoba

Bupati Aep Sebut Wilayah Pesisir Utara Karawang Lebih Rentan Terjadinya Peredaran Narkoba

66
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat meninjau pemusnahan ribuan botol miras dan narkoba di Lapangan Karangpawitan (Foto: Ist)

KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Saepulloh menyebut peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lebih masif beredar di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang.

Hal ini ia ungkapkan saat Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2023 di Lapangan Karangpawitan pada Kamis, 21 Desember 2023.

“Waktu 2022 peredaran narkoba lebih mudah masuk di wilayah pesisir utara,” ungkapnya saat diwawancarai.

Saat diwawancarai, Aep tidak menyertakan alasan mengapa wilayah pesisir lebih rentan dalam peredaran narkoba. Namun ia mengutarakan rasa syukurnya karena kedatangan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jelang Nataru, Polres Karawang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba

Menurutnya, tentu keberadaan Danlanal sangat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam mencegah peredaran narkoba di tahun 2023 ini.

“Kemarin kami kedatangan Danlanal angkatan laut. Alhamdulillah kami pemerintah daerah dengan bantuan Danlanal, tentunya peredaran narkoba bisa terpantau ketat,” ujarnya.

Bupati menegaskan, narkoba bukan hanya musuh aparatur negara melainkan musuh seluruh warga negara Indonesia termasuk masyarakat di Kabupaten Karawang.

“Narkoba adalah musuh kita bersama seluruh masyarakat Indonesia termasuk Karawang,” tegasnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Dinkes Karawang Buka Layanan Vaksin Booster

Berdasarkan hasil penelitian Universitas Diponegoro, disebutkan bahwa jalur laut kerapkali luput dari perhatian pemerintah. Sehingga hal ini dapat menjadi celah bagi pengedar, untuk mengirimkan barang (narkoba) melalui jalur laut.

“Tidak semua wilayah laut (Indonesia) mendapatkan perhatian dan pengawalan yang optimal dari pemerintah, celah inilah yang banyak disalahgunakan oleh pengedar maupun bandar narkotika untuk menyalurkan barangnya melalui distribusi yang kemudian diedarkan hingga sampai pada pengguna,” dikutip dari situs undip.ac.id.