Beranda Headline Buka Saat Ramadhan, Tempat Spa di Karawang Dicabut Izinnya

Buka Saat Ramadhan, Tempat Spa di Karawang Dicabut Izinnya

35
Ilustrasi (Foto: iStock)

Belakangan, Pemkab Karawang juga melarang tempat karaoke buka selama Ramadan. Keputusan itu diambil setelah jajaran Forkopimda melakukan sidak ke sejumlah tempat karaoke, dan menemukan sejumlah pelanggaran dalam SE.

“Kejadian (sidak) semalam, meruntuhkan semua komitmen yang telah kami bangun,” sesalnya.

“Oleh karena itu, dengan sangat menyesal dan berat hati, seluruh tempat hiburan di Karawang termasuk karaoke kami tutup selama bulan Ramadhan,” ujar Aep.

Baca juga: Sebanyak 938 Warga Karangligar Jalani Ramadhan di Tengah Kondisi Banjir

Dia menjelaskan, SE imbauan Ramadan ini ditujukan untuk menghormati dan menghargai umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa selama 1 bulan penuh.

Namun jika SE tersebut masih saja tidak diindahkan oleh pengelola THM, dirinya tak akan segan mencabut izin operasionalnya.

“Saya juga menegaskan kepada PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) agar seluruh anggotanya benar-benar menerapkan aturan ini. Tidak nekat beroperasi setelah keputusan ini dibuat. Sebab jika dilanggar, konsekuensinya ialah izin operasional tempat hiburannya kita cabut dan tidak akan bisa buka lagi di Karawang,” paparnya.

Selain itu, Aep menilai kebijakan ini tidak akan memberatkan kehidupan karyawan THM. Karena pihaknya sudah menginstruksikan agar pengelola THM memberikan hak-hak para karyawan seperti biasanya.

“Mereka kan 11 bulan sudah menikmati, sisakan 1 bulan saja rasa empati di hati untuk menghormati saudara-saudara kita beribadah,” terangnya. (*)