KARAWANG – Melalui laporan hasil pemeriksaan (LPH), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencatat ada 165 pengembang yang belum menyerahkan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) ke Pemerintah Daerah.
Aset PSU berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang belum diserahkan ke Pemerintah Daerah totalnya seluas 321.295 m².
Kemudian, ada 5 fasos fasum yang belum tercatat sebagai barang milik daerah, yakni TPU Klari Regency 681 m², TPU Perumahan Wancimekar Lestari 2.452 m², fasos fasum Perumahan Buana Tamansari Raya 151 m², fasos fasum Perumahan Glass House Residence 5.774 m² dan fasos fasum Perumahan Grand Kotabaru Residence 7.535 m².
Baca juga: Sebanyak 618 PNS Karawang Diprediksi Pensiun di Tahun 2024
Menanggapi temuan BPK RI ini, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DPRKP (DPRKP) Karawang, Anyang Saehudin mengatakan temuan tersebut benar adanya.
“Untuk temuan tersebut memang benar, dan direkomendasikan untuk dievaluasi kembali terkait pencatatan fasos fasum tersebut,” katanya saat diwawancarai pada Selasa, 2 Januari 2024.
Ia menerangkan, terkait temuan BPK RI pihaknya sedang menindaklanjuti dan 165 pengembang yang belum menyerahkan pun akan digencar di tahun 2024.
Baca juga: YLBH Sanggabuana Tegaskan Bupati Aep Tak Tabrak Aturan Terkait Mutasi Pejabat Pemda Karawang
“Soal 5 PSU tadi, telah kita tidak lanjuti dan sedang dalam proses. Begitupun para pengembang yang belum menyerahkan, akan terus kita kejar dengan cara jemput bola agar segera menyerahkan fasos fasum ke Pemerintah Daerah,” terangnya.
Ayang mengaku optimis, 50 persen dari rekomendasi BPK akan terselesaikan di tahun 2024 ini. Sebab, sosialisasi kepada pengembang terus digencarkan oleh pihak PRKP sejak pertengahan tahun 2023.
“Saat ini sudah kita tindaklanjuti dan insyaallah tahun 2024 ini 50 persen dari rekomendasi BPK dan 165 pengembang yang belum menyerahkan aset PSU berupa fasos fasum tersebut akan kita selesaikan,” pungkasnya.














